Pemohon Minta SP3 Dibatalkan, Sidang Pra Peradilan Digelar di Surabaya

Cacatanpublik.com – Sidang pra peradilan terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Polrestabes Surabaya resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 8 April 2026. Sidang berlangsung terbuka untuk umum di ruang sidang Sari 3.(09/04/26)

Pemohon pra peradilan hadir melalui dua orang tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Pelopor.

Sementara itu, pihak termohon dari Polrestabes Surabaya hanya diwakili oleh satu orang dalam persidangan perdana tersebut.

Dalam permohonannya, pemohon secara tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/304/X/RES.1.11/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Oktober 2025 tentang penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Pemohon menilai penghentian perkara tersebut tidak sah secara hukum.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LPB/660/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Juli 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Selain meminta pembatalan SP3, pemohon juga mendesak majelis hakim untuk memerintahkan termohon melanjutkan proses penyidikan hingga melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Pemohon turut meminta agar biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang perdana, majelis hakim langsung menetapkan agenda lanjutan.

Pada Kamis, 10 April 2026, sidang akan beragendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, sidang pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 April 2026.

Sidang pra peradilan ini menjadi sorotan karena menyangkut penghentian penyidikan perkara pidana yang dinilai pemohon belum memenuhi rasa keadilan.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan sah atau tidaknya SP3 yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya.(kontribur Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *