Cacatanpublik.com — Pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo oleh penyidik Polda Metro Jaya mendapat sorotan dari Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur Heru Satriyo.
Polda Metro Jaya memeriksa Budi pada Selasa (29/9/2026) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi dalam konteks perkara importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Heru menilai proses pemeriksaan tersebut perlu mendapat perhatian karena Budi menjalankan tugas sebagai juru bicara KPK. Menurut Heru, juru bicara memiliki fungsi menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Heru juga mempertanyakan dampak proses hukum terhadap keterbukaan informasi dalam pemberantasan korupsi. Ia menyebut pemeriksaan Budi sebagai sesuatu yang menurut pandangannya dapat mengganggu ruang komunikasi publik lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan terhadap juru bicara KPK harus tetap melihat konteks tugas dan tanggung jawabnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Heru.
Heru meminta proses tersebut berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Budi Jawab Sekitar 50 Pertanyaan
Budi menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam. Penyidik mulai meminta keterangannya sekitar pukul 10.30 WIB dan pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada Budi. Ia menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif.
Budi juga menyampaikan bahwa penyidik bersikap profesional dan humanis selama pemeriksaan. Ia memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
Budi menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya kepada publik berkaitan dengan proses penegakan hukum KPK. Ia juga menyatakan keterangannya mengacu pada fakta dalam proses hukum yang telah berjalan.
Laporan Berawal dari Pernyataan Budi
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Faizal Assegaf terhadap Budi terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima kepolisian pada April 2026.
Dalam prosesnya, Budi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Heru meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia berharap penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Penilaian Heru mengenai pemeriksaan tersebut merupakan pandangan dari pihak MAKI. Sementara itu, proses pemeriksaan dan penanganan laporan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.(Yud)












