Cacatanpublik.com – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang warga.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
“Para tersangka sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Korban dalam kasus tersebut berinisial EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa pemerasan terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini berawal dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain.
Namun para pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pemerasan dengan ancaman menggunakan senjata tajam.
“Kami tegaskan, ini bukan penagihan utang. Para pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman serius menggunakan senjata tajam,” tegasnya.
Dalam aksinya, tersangka EI berperan sebagai pelaku utama. Ia mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.
Selain itu, pelaku juga mengancam akan merekayasa laporan kepada polisi dengan skenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu apabila tidak memenuhi permintaan mereka.
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku pada hari yang sama.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan bahwa tersangka utama EI diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Setelah para tersangka diamankan, beberapa masyarakat juga mulai melapor karena mengaku pernah menjadi korban tindakan mereka.
Saat ini ada sekitar empat laporan yang masuk dan masih kami dalami,” jelas Kombes Pol Widi Atmoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak Polda Jawa Timur menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pemerasan maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat
serta mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan tindakan kriminal kepada pihak kepolisian.(Yud)












