Catatanpublik _Simalungun — Pengumuman pembukaan pendaftaran bakal calon perangkat desa untuk jabatan Kepala Unsur Kewilayahan (Gamot) Dusun II Nagori Manik Hataran menjadi sorotan masyarakat.
Pengumuman yang ditempel di kantor Pangulu tersebut memuat jadwal pendaftaran mulai 4 hingga 8 Mei 2026 dengan sejumlah persyaratan administrasi bagi pelamar.
Namun, sejumlah warga menilai pengumuman tersebut masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sorotan utama muncul terkait belum dicantumkannya dasar hukum pelaksanaan seleksi serta mekanisme tahapan penerimaan perangkat desa secara rinci.
“Harusnya dijelaskan aturan atau dasar hukumnya supaya masyarakat tahu proses ini benar-benar sesuai prosedur,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan batas usia maksimal 42 tahun yang tercantum dalam pengumuman. Menurut mereka, ketentuan tersebut perlu disertai rujukan Peraturan Bupati atau aturan resmi pemerintah daerah agar tidak memunculkan dugaan aturan dibuat sepihak.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti minimnya informasi mengenai panitia seleksi dan tahapan ujian calon perangkat desa. Dalam pengumuman tersebut hanya dicantumkan lokasi dan waktu pendaftaran tanpa penjelasan teknis lanjutan.
Beberapa tokoh masyarakat berharap proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan asas transparansi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Perangkat desa itu jabatan pelayanan publik. Maka proses seleksinya harus benar-benar terbuka dan adil,” ungkap warga lainnya.
Di sisi lain, pengumuman tersebut telah memuat sejumlah persyaratan umum seperti usia minimal 20 tahun, fotokopi ijazah, KTP, kartu keluarga, surat kesehatan hingga surat pernyataan mengamalkan UUD 1945.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Nagori Manik Hataran terkait tanggapan atas berbagai sorotan masyarakat tersebut.
Tim :










