Pemanfaatan Lahan Eks TRS Surabaya Disorot, Eko Gagak Minta Transparansi Pengelolaan Aset

Cacatanpublik.com— Pemanfaatan lahan bekas Taman Remaja Surabaya (TRS) di Jalan Kusuma Bangsa mendapat sorotan.

Lahan yang berada di kawasan eks Taman Hiburan Rakyat (THR) tersebut disebut digunakan untuk kegiatan privat, seperti hajatan pernikahan dan khitanan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status dan mekanisme pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Masyarakat meminta pemerintah memberikan informasi yang terbuka mengenai penggunaan lahan tersebut.

Aktivis sekaligus kontributor, Eko Gagak, meminta Pemkot Surabaya menjelaskan status lahan eks TRS dan dasar pemanfaatannya.

Ia juga mendorong pemerintah membuka informasi mengenai pihak yang mengelola lahan, mekanisme perizinan, serta ketentuan pembayaran apabila kegiatan privat tersebut menggunakan aset daerah.

Menurut Eko Gagak, pemerintah harus memastikan setiap pemanfaatan barang milik daerah mengikuti prosedur yang berlaku.

Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa penggunaan aset publik telah melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat asli Surabaya jangan sampai hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Kebijakan tata ruang dan pemanfaatan aset publik harus mengutamakan keadilan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Eko Gagak.

Ia juga meminta Pemkot Surabaya memberikan penjelasan apabila terdapat penarikan biaya dari kegiatan yang berlangsung di lahan eks TRS.

Pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan biaya, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme pencatatannya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Eko Gagak menilai keterbukaan informasi dapat mencegah munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan aset daerah tanpa dasar izin dan mekanisme yang jelas.

Selain menyoroti kegiatan privat, Eko Gagak meminta pemerintah kembali memperhatikan fungsi kawasan eks THR-TRS sebagai ruang yang dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.

Ia mendorong pemerintah mengarahkan kawasan tersebut untuk kegiatan sosial, budaya, olahraga, serta pengembangan ekonomi kreatif sesuai kebijakan penataan kawasan.

“Pemerintah harus memastikan aset daerah memberikan manfaat bagi masyarakat secara adil. Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mengakses ruang publik yang berada di atas aset milik daerah,” katanya.

Untuk itu, Eko Gagak mendesak perangkat daerah terkait melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan eks TRS.

Evaluasi, menurut dia, perlu mencakup status aset, legalitas penggunaan, perizinan kegiatan, mekanisme pemanfaatan, hingga pengelolaan penerimaan jika terdapat pembayaran.

Ia berharap Pemkot Surabaya menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung transparan dan akuntabel.

Sementara itu, penggunaan lahan eks TRS untuk kegiatan privat masih membutuhkan klarifikasi dari Pemkot Surabaya.

Penjelasan resmi pemerintah diperlukan untuk memastikan status lahan, dasar izin penggunaan, serta mekanisme pemanfaatan aset tersebut.

Dengan adanya klarifikasi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai pengelolaan lahan eks TRS dan memastikan pemanfaatannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pertegas status informasi sebagai dugaan
Ringkas pengulangan soal transparansi
Perbaiki atribusi Eko Gag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *