Cacatanpublik.com– Polres Pasuruan mengungkap dugaan rangkaian peristiwa dalam kasus kematian pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026). Polisi mengamankan WYH kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, WYH meminta MIA menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Korban kemudian mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN bersama WYH menuju kawasan Leduk. Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Menurut keterangan penyidik, WYH kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, MIA memutar kendaraannya.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, polisi menduga WYH mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Penyidik menyebut WYH kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, terduga pelaku menutupi tubuh korban menggunakan daun kering dan membakarnya dengan korek api. Polisi masih mendalami seluruh fakta terkait kejadian tersebut.
Polisi menduga pelaku melakukan tindakan tersebut untuk menguasai sepeda motor milik korban. Penyidik juga mendalami informasi mengenai kebutuhan uang yang diduga menjadi latar belakang peristiwa.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.
Setelah menguasai sepeda motor korban, WYH diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta. Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor milik terduga pelaku.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU. Kepada keluarga korban, PU mengaku menerima kendaraan tersebut dari WYH.
Keluarga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Setelah memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit, keluarga menyerahkan WYH kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut antara lain sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan medis atau visum luar terhadap korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasuruan masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta lain untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa. Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.
(Red)










