Cacatanpublik.com – Petugas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate memperketat pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk penumpang dan barang, setelah berhasil mengamankan minuman keras (miras) ilegal yang dibawa oleh seorang penumpang kapal.
Petugas keamanan pelabuhan menemukan minuman beralkohol ilegal tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di area keberangkatan penumpang, Selasa (19/5/2026).
Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai satu tas milik penumpang yang hendak naik kapal KM Sinabung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di dalam tas tersebut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., membenarkan penindakan tersebut.
“Petugas menemukan barang bukti saat pemeriksaan X-Ray terhadap penumpang yang akan berangkat menggunakan KM Sinabung. Setelah diperiksa, ditemukan minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus,” jelasnya.
Petugas mengamankan total 10 botol Cap Tikus dengan ukuran 600 mililiter yang disimpan dalam satu tas bawaan penumpang.
Setelah penemuan tersebut, petugas pelabuhan langsung menyerahkan barang bukti kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate juga memberikan apresiasi kepada pihak PT Pelindo IV Ternate yang ikut mendukung pengawasan ketat di area pelabuhan.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara petugas pelabuhan dan kepolisian sangat penting dalam mencegah masuk dan keluarnya barang-barang ilegal, termasuk minuman beralkohol tanpa izin.
“Kerja sama ini sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rah)










