Pastikan Informasi Mudah Diakses, Lapas Narkotika Karang Intan Dampingi Warga Binaan Gunakan Self Service

Karang Intan, Catatanpublik.com –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendampingi warga binaan dalam menggunakan layanan mandiri atau Self Service untuk mempermudah akses informasi pemasyarakatan, Selasa (27/10/2026). Petugas memberikan arahan langsung kepada warga binaan saat mengoperasikan perangkat tersebut agar mereka dapat memeriksa data masa pidana, remisi, tanggal ekspirasi, serta informasi pemasyarakatan lainnya secara mandiri dan mudah.

Petugas Regu Pengamanan, Rizkie Vandapotan Sinaga, mendampingi warga binaan selama menggunakan fasilitas tersebut. Ia menjelaskan langkah penggunaan perangkat, membantu proses pengecekan data, serta memastikan kegiatan berlangsung tertib. Pendampingan ini membantu warga binaan yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis teknologi agar dapat mengakses informasi secara mandiri.

Saat warga binaan memeriksa data yang muncul pada layar, Rizkie turut memberikan penjelasan mengenai cara membaca informasi yang tersedia. Apabila terdapat pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, petugas mengarahkan warga binaan kepada bagian terkait sesuai kewenangannya. Langkah ini membantu warga binaan memperoleh informasi yang jelas sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam membaca data pemasyarakatan.

“Melalui layanan Self Service, kami membantu warga binaan memperoleh informasi pemasyarakatan secara langsung. Kami juga mendampingi mereka yang belum memahami cara menggunakan perangkat agar dapat mengakses informasi dengan mudah. Harapannya, warga binaan semakin terbiasa memanfaatkan fasilitas ini secara mandiri,” ujar Rizkie.

Fasilitas Self Service memungkinkan warga binaan memeriksa perkembangan data pemasyarakatan tanpa harus selalu menunggu penyampaian informasi secara manual. Kemudahan tersebut membantu mereka memahami masa pidana yang sedang dijalani, termasuk informasi mengenai remisi dan tanggal ekspirasi sesuai data yang tercantum dalam sistem.

Salah seorang warga binaan berinisial SM menyampaikan apresiasinya terhadap pendampingan petugas yang membantu warga binaan menggunakan perangkat sekaligus memahami informasi pemasyarakatan.

“Dengan adanya Self Service, kami bisa melihat sendiri informasi mengenai masa pidana dan remisi. Kalau ada yang belum kami pahami, petugas membantu menjelaskan. Fasilitas ini sangat bermanfaat karena kami bisa mengetahui perkembangan data pemasyarakatan dengan lebih mudah,” ungkap SM.

Melalui pendampingan penggunaan Self Service, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengenal dan memanfaatkan teknologi dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan hak serta tahapan pemasyarakatan. Kegiatan ini juga mendorong warga binaan untuk lebih aktif memahami data pemasyarakatannya selama menjalani masa pembinaan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus memanfaatkan fasilitas Self Service sebagai bagian dari pelayanan yang transparan, informatif, dan mudah diakses. Dengan dukungan petugas, warga binaan diharapkan semakin mandiri dalam memperoleh informasi serta memahami perkembangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (nta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *