Simalungun | Catatanpublik — Aroma dugaan manipulasi perizinan mencuat dari aktivitas tambang batuan (pasir) di wilayah Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya papan informasi yang mencantumkan “Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)” atas nama CV. Zayn Putra Simalungun.
Namun, kejanggalan muncul setelah nomor yang tertera yakni 1268003209430003 diduga kuat bukan nomor izin tambang (SIPB), melainkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB Dipoles Jadi Seolah Izin Tambang?
Praktik ini memunculkan dugaan serius bahwa informasi yang ditampilkan kepada publik tidak sesuai dengan jenis izin sebenarnya.
Secara aturan:
* NIB hanya merupakan identitas pelaku usaha
* Sedangkan SIPB adalah izin operasional khusus untuk kegiatan pertambangan batuan
Jika benar nomor tersebut adalah NIB, maka pemasangannya dalam konteks papan “izin tambang” berpotensi menyesatkan masyarakat seolah-olah kegiatan tersebut telah mengantongi izin operasional lengkap.
Indikasi Pengelabuan Publik:
Sejumlah warga yang melihat papan tersebut mengaku mengira aktivitas tambang tersebut sudah sepenuhnya legal.
“Kalau lihat papan itu, kami pikir memang sudah resmi lengkap izinnya,” ujar salah seorang warga sekitar.
Padahal, tanpa verifikasi ke sistem resmi seperti OSS dan Minerba ESDM, status izin tambang belum tentu benar-benar ada atau masih aktif.
Potensi Pelanggaran Serius:
Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku usaha berpotensi melanggar:
Ketentuan perizinan pertambangan
Transparansi informasi publik
Bahkan bisa mengarah pada praktik tambang ilegal berkedok legalitas administratif
Lebih jauh, penggunaan NIB untuk menggantikan atau “menyamarkan” SIPB dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi informasi.
Desak Aparat dan Dinas Terkait Turun Tangan
Masyarakat mendesak
Dinas ESDM Sumatera Utara
Aparat penegak hukum
untuk segera melakukan:
Verifikasi keabsahan izin
Pemeriksaan lokasi tambang
Audit dokumen perizinan
Jangan Sampai Negara Dirugikan
Kasus seperti ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi:
Pajak dan retribusi tambang
Kerusakan lingkungan tanpa kontrol
Ketimpangan hukum bagi pelaku usaha yang patuh aturan
Papan izin yang dipasang diduga kuat tidak mencerminkan izin sebenarnya, Nomor yang dicantumkan mengarah pada NIB, bukan SIPB. Berpotensi menjadi modus pengelabuan publik dan pembenaran aktivitas tambang.













