Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita 1,01 Kilogram Sabu

 

SURABAYA, — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan. Dari seluruh pengungkapan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan 26 unit telepon seluler berbagai merek, 9 timbangan elektrik, 1 unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta 1 buah alat pres.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara maksimal. Tidak hanya terhadap pengguna, tetapi juga memburu para pengedar dan jaringan yang berada di balik peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Kapolres.

 

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat, keluarga, dan lingkungan dinilai penting untuk mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkotika.

 

Modus Operandi

 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dikategorikan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika.

 

Para pelaku diduga menguasai, menyimpan, dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen serta memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi yang dilakukan.

 

Dijerat Pasal Berlapis

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Para tersangka terancam pidana berat sesuai dengan ketentuan pasal yang dikenakan.

 

Nilai Barang Bukti Capai Rp1,212 Miliar

 

Jika barang bukti sabu dikonversikan dengan asumsi harga Rp1.200.000 per gram, maka nilainya mencapai sekitar Rp1.212.000.000 atau Rp1,212 miliar.

 

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami tidak akan berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegas Kapolres.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *