NAMA PEJABAT AKTIF DICANTUMKAN SEBAGAI DEWAN PEMBINA MEDIA — GUS HAR: APH & DEWAN PERS JANGAN DIAM!!!

 

SURABAYA — Pencantuman nama dan foto Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menjadi sorotan JAWARAH — Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum.

 

Rudy Heriyanto dilantik sebagai Sekjen KKP oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 170/TPA Tahun 2023. KKP sendiri masih mencantumkan Rudy Heriyanto dalam berbagai publikasi resminya sebagai Sekretaris Jenderal.

 

Persoalannya, berdasarkan materi yang menjadi sorotan JAWARAH, nama dan foto Rudy Heriyanto dicantumkan sebagai Dewan Pembina pada Media Kompas Pemburu Kasus (kompaspemburukasus.com) dan Media Fakta Berita Indonesia (faktaberitaindonesia.net).

 

🔥 GUS HAR: PERTANYAANNYA SEDERHANA, ADA IZIN ATAU TIDAK?

 

Ketua Pengurus JAWARAH, Agus Hariyanto alias Gus Har, meminta persoalan tersebut segera diklarifikasi secara terbuka.

 

“Kalau memang Komjen Rudy Heriyanto memberikan persetujuan menjadi Dewan Pembina, silakan tunjukkan dasar atau buktinya. Tetapi kalau ternyata nama dan fotonya dicantumkan tanpa sepengetahuan atau izin beliau, ini bukan persoalan yang boleh dianggap remeh,” tegas Gus Har.

 

Menurutnya, mencantumkan nama pejabat negara yang masih aktif sebagai bagian struktur sebuah media berpotensi menimbulkan persepsi publik seolah-olah terdapat hubungan resmi, dukungan, atau legitimasi dari pejabat tersebut.

 

“Jangan sampai nama pejabat dijadikan stempel legitimasi sebuah media. Kalau memang ada hubungan resmi, buktikan. Kalau tidak ada izin, siapa yang memasukkan dan atas dasar apa?” tandasnya.

 

⚠️ JAWARAH: JIKA TERBUKTI TANPA IZIN, JANGAN ADA PEMBIARAN!

 

Gus Har meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Pers bersikap apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan membuktikan adanya pencantuman nama tanpa persetujuan serta ditemukan unsur pelanggaran.

 

“Kalau terbukti ada oknum yang sengaja memasukkan nama pejabat aktif tanpa izin, saya meminta APH dan Dewan Pers jangan diam. Periksa siapa yang memasukkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan apa tujuannya,” tegasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa apabila pimpinan redaksi terbukti mengetahui, memerintahkan, menyetujui, atau turut bertanggung jawab, maka tidak boleh lepas tangan.

 

“Kalau terbukti bersalah, pimpinan redaksi wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berlindung di balik nama media,” ujar Gus Har.

 

Namun JAWARAH menegaskan belum mengambil kesimpulan sebelum ada klarifikasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

 

“Periksa dan klarifikasi dulu. Kalau memang ada izin, sampaikan kepada publik. Kalau tidak ada izin dan terbukti ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Hukum dan aturan harus berlaku untuk siapa pun, termasuk orang yang bekerja di media.”

 

Gus Har juga meminta kedua media yang disebut memberikan hak jawab dan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar pencantuman nama Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Dewan Pembina.

 

“JAWARAH tidak mencari keributan. Kami mencari kebenaran. Buktikan kalau memang benar. Koreksi kalau memang salah. Dan apabila terbukti ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan sampai nama pejabat aktif digunakan tanpa izin hanya untuk membangun citra dan legitimasi media,” pungkas Gus Har.(Red)

 

JAWARAH: BUKTIKAN IZINNYA. JANGAN SEKADAR PASANG NAMA PEJABAT.

 

#JAWARAH #GusHar #AgusHariyanto #RudyHeriyanto #KKP #KompasPemburuKasus #FaktaBeritaIndonesia #DewanPers #APH #Media #Jurnalistik #Klarifikasi #HakJawab #Verifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *