Simalungun — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMNag di Nagori Bah Birong Ulu, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah disebut-sebut tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bahkan memunculkan dugaan kerugian negara.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan masyarakat, penyertaan modal BUMNag sejak tahun 2018 hingga 2021 diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Total anggaran mencapai lebih dari Rp2,3 miliar, namun masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas bentuk usaha, keuntungan, maupun aset yang dimiliki BUMNag tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah kegiatan pengadaan peternakan dan sarana energi alternatif desa juga diduga sarat penyimpangan. Di lapangan, masyarakat menyebut ternak yang sebelumnya diadakan kini tidak lagi ditemukan dan hanya menyisakan kandang kosong. Sementara pada pengadaan kambing tahun 2024, muncul dugaan mark-up anggaran yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar publik terhadap pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat nagori. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Pangulu Nagori Bah Birong Ulu selaku pemegang kekuasaan pengelolaan anggaran desa disebut telah dikonfirmasi terkait berbagai dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Sikap diam tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan BUMNag. Warga menilai transparansi penggunaan anggaran merupakan kewajiban yang harus dijelaskan kepada masyarakat, terlebih dana yang digunakan bersumber dari uang negara.
Masyarakat berharap APH tidak tutup mata dan segera melakukan langkah hukum agar dugaan penyalahgunaan anggaran desa tidak terus berlarut-larut. Selain demi kepastian hukum, penanganan kasus ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.








