Modus Imigrasi Ilegal Terungkap: Dari Visa Turis hingga Kamp Pengungsi Jerman

Surabaya, 25 Juli 2025 Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial Y, yang diduga telah memberangkatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) ke Jerman dengan modus visa turis dan pendaftaran sebagai pencari suaka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa modus ini terstruktur dan menyasar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, namun tak melalui jalur resmi. Para korban diarahkan untuk menggunakan visa wisata terlebih dahulu, kemudian saat izin tinggal habis, mereka diminta mendaftar sebagai pencari suaka di kamp pengungsi wilayah, Jerman.

“Modus ini dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan izin tinggal sementara di Jerman, dengan harapan nantinya bisa mendapatkan pekerjaan,” terang Kombes Jules.

Tiga korban utama yang diungkap, yakni WA, TW, dan PCY, masing-masing membayar sejumlah uang kepada tersangka Y dengan total bervariasi antara Rp23 juta hingga Rp40 juta. Mereka mulai berhubungan dengan tersangka sejak pertengahan 2024, dan diarahkan mengurus visa melalui VFS Global di Denpasar.

Setibanya di Jerman—TW dan WA pada 21 Agustus 2024, serta PCY pada 30 Oktober 2024—para korban langsung diarahkan untuk menyerahkan paspor dan mengisi formulir pencari suaka. Mereka membuat berbagai alasan untuk permohonan suaka, seperti kekerasan dalam rumah tangga, ditinggal oleh rombongan travel, atau mengalami ancaman dari pasangan di Indonesia. Padahal, alasan-alasan tersebut diduga direkayasa.

“Saat ini status mereka masih dalam proses permohonan suaka. Mereka telah mendapatkan identitas sementara dari camp, termasuk tempat tinggal, makan, dan tunjangan sebesar 397 Euro per bulan,” ungkap Kabid Humas.jules

Tersangka Y juga mengarahkan dua dari korban untuk mengikuti seleksi kerja, namun hanya satu yang berhasil bekerja di sebuah restoran. Barang bukti yang disita antara lain ponsel, KTP, ATM, rekening koran, serta dokumen terkait pengurusan visa dan keberangkatan.

Total korban yang berhasil didata ada 12 orang, dengan 9 orang berada di Jerman dan 3 lainnya sudah berpindah ke Spanyol. Tersangka tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja migran.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Kombes Jules.

Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 16 Mei 2025. Sementara itu, Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan korban dan pelaku lainnya dalam jaringan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal dengan modus suaka.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed