Modus Baru Premanisme: Sewakan Lahan Milik Warga atas Nama Ormas

Surabaya,— Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang menyasar lahan kosong milik warga. Modus yang digunakan para pelaku terbilang baru: mereka menduduki lahan kosong, memasang atribut ormas, lalu menyewakannya secara ilegal kepada pihak lain.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap lima pelaku yang terbukti terlibat dalam aksi penyerobotan lahan.

Atribut Ormas untuk Legitimasi Palsu

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan ketidakhadiran pemilik lahan untuk mengambil alih area kosong tersebut. Mereka memasang bendera ormas sebagai simbol penguasaan dan menciptakan kesan bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut.

“Setelah memasang atribut ormas, mereka menyewakan lahan kepada pihak lain seolah-olah milik kelompok mereka. Ini bentuk penipuan dan penyerobotan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Bagi Peran, Raup Jutaan Rupiah

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42). MS berperan sebagai dalang penyewaan ilegal, sementara M bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya menyasar rumah-rumah kosong di sekitar lokasi dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual. Dari hasil penjualan barang, mereka memperoleh sekitar Rp1.250.000. Sedangkan keuntungan dari penyewaan lahan masih terus ditelusuri pihak berwajib.

“Bangunan didirikan dan dijadikan kios untuk disewakan. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui total kerugian yang ditimbulkan,” tegas Aris.

Tiga Lokasi Sasaran dan Ormas Ilegal

Ketiga lokasi yang disasar komplotan ini terletak di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. Berdasarkan hasil penyelidikan, ormas yang mereka klaim tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

“Ormas ini fiktif. Atribut hanya digunakan untuk menakut-nakuti warga dan menyamarkan aksi ilegal mereka,” imbuh Aris.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 363 KUHP (Pencurian),

Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang),

Pasal 385 KUHP (Penyerobotan hak atas tanah),

Pasal 167 KUHP (Masuk pekarangan tanpa izin).

“Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Aris.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan kelompok yang mengatasnamakan ormas tanpa kejelasan legalitas.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik premanisme yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penggunaan atribut ormas sebagai tameng tindakan kriminal tidak akan ditoleransi. Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan simbol organisasi akan ditindak secara hukum demi menjaga ketertiban dan hak-hak masyarakat.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *