Miris!! Token Listrik Tidak Terbayar, Kantor Desa Jadi Pajangan Atmitras Tinggal Cerita

Simalungun | Catatanpublik – Lumpuhnya aktivitas kantor Nagori Tanjung Saribu, kecamatan Dolok Pardamean, kabupaten Simalungun, menimbulkan banyak tanya. Terlihat jelas perangkat desa sedang tidak berada di kantor pada pukul 13.00 wib, ironisnya arus listrik yang sejatinya di pergunakan untuk segala keperluan surat menyurat ternyata arus listrik mati, diduga token listrik tidak di bayar. Selasa 22/07/2025 awak media berada di lokasi

 

Jika ditelisik lebih jauh tahun 2025 Nagori Tanjung Saribu mendapat kucuran Dana Desa (DD) sebesar Rp 713.177.000, tahap pertama sudah di salurkan sebesar Rp 329.414.300 dengan nilai presentasi 100 persen, lantas di kemanakah Dana Desa hingga pangulu tidak membayar token listrik.

 

Tim media sudah berupaya untuk menghubungi pangulu guna mendapat penjelasan, namun gagal, no WhatsApp pangulu sudah tidak dapat di hubungi

 

Kurangnya keterbukaan informasi publik di Nagori Tanjung Saribu, bentuk penyimpangan sistem tata kelola pemerintahan Desa, aktivis kebijakan publik A.pakpahan menyoroti kinerja pangulu dan perangkat desa

 

” Pentingnya keterbukaan informasi tentang tata kelola keuangan desa, agar masyarakat turut serta mengawal program desa. Dana Desa sejatinya di kucuran untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk memenuhi kepentingan golongan,” ujar A.pakpahan

 

Program desa yang sudah disusun melalui proses musyawarah dusun (musdus) baik musyawarah desa (musdes) di nilai tidak berjalan dengan baik

 

” Perlu adanya tindakan tegas dari Bupati Simalungun H. Anton Ahmad Saragih, pemeriksaan mendalam harus di lakukan inspektorat untuk mengusut penggunaan Dana Desa tahun 2023/2024, demi menghindari penyelewengan di setiap kegiatan yang mengunakan dana desa,” tegas disampaikan A.pakpahan

 

K.A Inspektorat Roganda Sihombing sudah di hubungi awak media guna menindak lanjuti temuan yang dinilai tidak lajim, ” terimakasih atas informasinya, segera akan ditindak lanjuti,” balas K.A. Inspektorat Roganda Sihombing, hingga berita dikirim ke meja redaksi untuk di muat.

 

Hal serupa sering kali terjadi di pemerintahan desa yang ada di kabupaten Simalungun, dengan menutup kantor di jam kerja, ini bertentangan dengan peraturan daerah no 3 tahun 2021 perangkat desa setara dengan ASN memiliki jam dinas 7,5 jam perhari selama 5 hari Senin hingga Jumat. Faktanya itu terabaikan Bupati Simalungun dinilai kurang mampu mengkordinir bawahan selevel perintah desa.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *