Oleh: Gus Har
Pemberantasan narkotika seharusnya menjadi perang serius terhadap bandar dan jaringan peredaran gelap. Namun menjadi sangat miris apabila muncul dugaan adanya “bisnis tukar kepala”, pengalihan pasal dari pengedar menjadi pengguna, atau perkara yang diarahkan menuju rehabilitasi karena adanya kepentingan tertentu.
Jika dugaan tersebut benar dan melibatkan oknum aparat, maka yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap Polri, BNN dan penegakan hukum secara keseluruhan.
Sekali lagi, ini bukan tuduhan terhadap institusi. Justru karena masih banyak aparat yang bekerja profesional dan berintegritas, maka dugaan ulah oknum harus dibersihkan secara tegas.
TIGA PILAR DAN KEJAKSAAN HARUS DIAWASI
Dugaan permainan perkara narkotika tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Satresnarkoba, BNN, lembaga atau rumah rehabilitasi, hingga Kejaksaan Negeri perlu menjadi bagian dari pengawasan apabila terdapat laporan dan bukti yang mengarah pada penyimpangan.
Jangan sampai muncul pola:
ditangkap → pasal berubah → diarahkan rehabilitasi → perkara menjadi ringan.
Jika memang ada pola seperti itu, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang mengatur, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang mendapatkan manfaat?
Karena itu, apabila ada bukti berupa percakapan, rekaman, dokumen, keterangan saksi maupun dugaan transaksi, semuanya harus diperiksa secara profesional.
RUMAH REHABILITASI JANGAN MENJADI CELAH PERMAINAN
Rehabilitasi merupakan bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Tetapi rehabilitasi tidak boleh dijadikan “jalan belakang” untuk mengubah perkara apabila faktanya seseorang memang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Lembaga rehabilitasi yang disebut dalam suatu perkara juga perlu diaudit apabila terdapat laporan serius. Periksa administrasi, hasil asesmen, rekomendasi, sumber pembayaran dan proses masuknya pasien.
Jika semuanya sesuai aturan, pemeriksaan justru akan memperkuat kepercayaan publik.
KEJAKSAAN JUGA JANGAN LUPUT DARI SOROTAN
Tahapan perkara tidak berhenti di kepolisian. Karena itu, apabila terdapat dugaan perubahan konstruksi perkara sejak penyidikan hingga penuntutan, maka prosesnya harus dapat diuji.
Apakah pasal yang diterapkan sesuai fakta dan alat bukti? Apakah terdapat perubahan yang tidak wajar? Apakah ada intervensi atau kepentingan tertentu?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menuduh jaksa atau institusi Kejaksaan Negeri, tetapi untuk memastikan bahwa setiap perkara narkotika berjalan transparan dan profesional.
JANGAN SAMPAI HUKUM MENJADI BARANG DAGANGAN
Kapolri, Kepala BNN, pengawas internal, Kejaksaan, serta pihak berwenang lainnya harus berani melakukan pemeriksaan apabila ada laporan yang disertai bukti.
Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik aparat. Jika terbukti, tindak tanpa pandang bulu.
Sebab perang melawan narkoba tidak cukup hanya menangkap pengguna dan pengedar. Negara juga harus memberantas oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mempermainkan perkara.
Jangan tukar kepala.
Jangan jual pasal.
Jangan jadikan rehabilitasi sebagai komoditas.
Jangan lindungi oknum.
Kalau benar ada permainan, bongkar dari hulu sampai hilir dan telusuri aliran uangnya.
Sebab ketika hukum dapat diperdagangkan, yang menjadi korban bukan hanya satu tersangka atau satu keluarga.
Yang dipertaruhkan adalah keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap negara.











