Cacatanpublik.com // Tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus petugas saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Sawah Pulo, Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak pada Minggu (15/2/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26). Mereka diamankan di depan gapura kawasan Sawah Pulo saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto menjelaskan,
Saat penangkapan berlangsung, para pelaku tengah menunggu calon pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang mereka bawa.
“Petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil dan siap diedarkan, dengan total berat bruto 11,09 gram,” ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku telah beberapa kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengiriman terakhir berjumlah 37 poket, di mana delapan poket di antaranya telah terjual dengan total uang Rp 1,2 juta.
Para tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu.
Selain itu, mereka juga memperoleh uang konsumsi harian dan sebagian sabu untuk dipakai sendiri.
Menurut Iptu Suroto, pola tersebut menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus sebagai pengedar dalam satu mata rantai peredaran narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung
perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan pesisir Surabaya.(Yud)












