Cacatanpublik.com – Bencana ekologis berupa kebakaran hutan, banjir bandang, dan tanah longsor terus menjadi perhatian. Kontributor Eko Gagak menilai kerusakan lingkungan tidak selalu berdiri sendiri sebagai fenomena alam, tetapi juga dapat berkaitan dengan aktivitas manusia dan tata kelola sumber daya alam yang tidak terkendali.
Dalam pandangannya, Eko Gagak menyoroti aktivitas korporasi di sektor kehutanan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penindakan dapat membuka ruang bagi eksploitasi hutan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Eko Gagak mengungkapkan, hubungan kepentingan antara penguasa, pengusaha, dan korporasi berpotensi memengaruhi tata kelola sektor kehutanan. Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar kebijakan perizinan tidak mengorbankan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat.
Soroti Eksploitasi Hutan
Eko Gagak menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan perubahan fungsi lahan dalam skala besar.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut dia, pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha menjalankan kewajiban lingkungan sebelum memberikan izin dan selama aktivitas berlangsung.
Selain persoalan lingkungan, Eko Gagak mengingatkan potensi konflik dengan masyarakat adat. Ia mendorong pemerintah melibatkan masyarakat yang memiliki keterikatan langsung dengan kawasan hutan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Menurutnya, pengelolaan hutan yang mengabaikan masyarakat lokal dapat memperbesar persoalan sosial sekaligus memperlemah upaya menjaga kawasan hutan.
Kerusakan Hutan dan Ancaman Bencana
Eko Gagak menjelaskan bahwa hutan memiliki fungsi ekologis penting dalam mengatur tata air. Vegetasi membantu tanah menyerap air hujan sekaligus mengurangi limpasan air menuju wilayah yang lebih rendah.
Ketika tutupan hutan berkurang akibat penebangan atau perubahan fungsi lahan, kemampuan lingkungan dalam menahan air juga dapat menurun. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko erosi dan banjir ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi.
Akar pohon juga membantu menjaga struktur tanah, khususnya pada kawasan lereng. Ketika vegetasi hilang, tanah menjadi lebih rentan mengalami erosi dan longsor.
Eko Gagak juga menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia menilai kebakaran hutan tidak hanya menghasilkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak habitat satwa dan ekosistem.
Namun, setiap kasus kebakaran maupun bencana tetap membutuhkan penyelidikan untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dorong Pertanggungjawaban Korporasi
Menurut Eko Gagak, penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika penyidik menemukan bukti keterlibatan perusahaan atau pihak yang memiliki kendali atas aktivitas tersebut, aparat perlu menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai ketentuan hukum.
Ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Sanksi tersebut, menurut dia, dapat mencakup pembekuan atau pencabutan izin, denda, serta kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan.
Eko Gagak juga meminta aparat menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal apabila penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu.
Hukum Harus Lindungi Ruang Hidup
Eko Gagak menilai penegakan hukum lingkungan membutuhkan keberanian dan konsistensi. Pemerintah harus memastikan kekuatan modal tidak mengalahkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ia juga mendorong pemerintah memperbaiki sistem pengawasan perizinan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Eko Gagak, bencana ekologis harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kehutanan. Pemerintah tidak cukup hanya menangani dampak setelah bencana terjadi, tetapi juga perlu mencegah kerusakan sejak awal.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan hutan merupakan bagian dari upaya mempertahankan ruang hidup masyarakat. Karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.
Eko Gagak berharap pemerintah tidak membiarkan dugaan pelanggaran lingkungan tanpa penyelesaian yang jelas. Setiap dugaan harus diperiksa secara objektif, sementara pihak yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(Yud/tim)









