
Surabaya — Mediasi terkait pelaksanaan program perbaikan rumah berbasis CSR Yayasan Buddha Tzu Chi digelar di Kantor Kelurahan Wonokromo, Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, dengan menghadirkan perwakilan warga, pihak kelurahan, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Cipta Karya, kontraktor pelaksana, tokoh masyarakat, serta media.
Pertemuan tersebut diselenggarakan menyusul adanya keluhan warga terkait pelaksanaan program perbaikan rumah berbasis CSR non-APBD di wilayah tersebut. Dalam forum mediasi ditegaskan bahwa program bantuan perbaikan rumah bukan merupakan bantuan pemerintah dan tidak bersumber dari APBD, melainkan murni program CSR Yayasan Buddha Tzu Chi yang sejak awal telah disosialisasikan kepada penerima manfaat.

“Program ini adalah CSR, bukan bantuan pemerintah dan bukan dari APBD. Sejak awal sudah dijelaskan saat penandatanganan kesepakatan bersama,” ujar perwakilan tim teknis dalam forum.
Dijelaskan pula bahwa pada tanggal 11 bulan berjalan telah ditandatangani Surat Kesepakatan Bersama oleh penerima bantuan, pihak kelurahan, kecamatan, serta tim teknis pelaksana. Dokumen tersebut memuat rincian item pekerjaan, batasan bantuan, serta aturan pelaksanaan program. Program ini bersifat stimulan, di mana penerima manfaat turut didorong berpartisipasi sesuai kemampuan sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap perbaikan hunian.
Prima Sri Poerwiendari, SE., Lurah Kelurahan Wonokromo, menyampaikan bahwa pihak kelurahan berperan sebagai fasilitator komunikasi antara warga dan pihak pelaksana serta memastikan proses berjalan terbuka dan kondusif.
“Kami menjembatani aspirasi warga sekaligus memastikan koordinasi antar pihak berjalan baik. Jika terdapat kekurangan pekerjaan, maka harus ditindaklanjuti hingga sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ujarnya.

Terkait temuan lapangan, pihak yayasan dan Pemkot Surabaya melalui unsur teknis menegaskan bahwa pekerjaan belum memasuki tahap serah terima, sehingga tanggung jawab penuh masih berada pada kontraktor pelaksana.
“Belum ada serah terima pekerjaan. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kontraktor wajib memperbaiki. Bahkan bila diperlukan dapat dilakukan pembongkaran sesuai ketentuan kontrak,” tegas perwakilan teknis.
Pihak kontraktor menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan secara bertahap dengan pengawasan tim teknis dari Pemkot Surabaya, yayasan, serta kelurahan.

Gus Har selaku Ketua Ranting Kelurahan Wonokromo Partai Demokrat menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan langkah positif, namun pengawasan kualitas pekerjaan tetap harus menjadi perhatian utama agar program sosial benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mendukung penyelesaian melalui dialog, tetapi kualitas pekerjaan harus dijaga. Jika ada ketidaksesuaian, harus diperbaiki secara tuntas dan transparan agar tidak merugikan warga,” tegasnya.
Forum mediasi tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara warga, pemerintah, yayasan, kontraktor, serta media sebagai bagian dari transparansi publik. Semua pihak berkomitmen menjadikan musyawarah sebagai solusi bersama sekaligus memastikan program CSR berjalan akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wonokromo.(Red)





