Mantapkan Kesiapan Pelaksanaan Amnesti 2026, Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Pembahasan Ditjenpas

Karang Intan, Catatanpublik.com –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti Zoom Meeting pembahasan Agenda Amnesti Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Melalui kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menyelaraskan pemahaman, meningkatkan kesiapan pelaksanaan amnesti tahun 2026, serta menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan mengenai mekanisme dan tahapan pelaksanaan agenda amnesti, Rabu (12/08/2026).

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas, Kepala Seksi Binadik, Kasubsi Registrasi, serta staf Seksi Registrasi sebagai bentuk kesiapan jajaran dalam memahami dan melaksanakan setiap kebijakan serta arahan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran Pemasyarakatan memperoleh arahan dan pemahaman mengenai mekanisme, tahapan, serta aspek administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan agenda amnesti tahun 2026. Pembahasan juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pendataan, verifikasi, dan pelaksanaan administrasi agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas dalam pembahasan agenda amnesti merupakan bentuk komitmen untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan kebijakan berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mengikuti setiap kebijakan dan arahan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kesiapan jajaran dalam mendukung pelaksanaan agenda amnesti tahun 2026 secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Yugo.

Kepala Seksi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Fitrian Noor, menambahkan bahwa pembahasan tersebut memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai aspek pembinaan dan administrasi yang berkaitan dengan agenda amnesti.

“Melalui pembahasan ini, kami memperoleh arahan yang lebih jelas mengenai mekanisme dan tahapan yang harus dipersiapkan. Pemahaman yang seragam sangat penting agar proses pendataan, verifikasi, dan administrasi dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Fitrian Noor.

Keikutsertaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam Zoom Meeting tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan secara profesional dan terukur. Melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus memantapkan kesiapan organisasi dalam menjalankan setiap kebijakan nasional yang berkaitan dengan pembinaan narapidana dan tata kelola Pemasyarakatan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan akan terus mengoptimalkan koordinasi, akurasi administrasi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan yang efektif, transparan, dan akuntabel. (nta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *