Surabaya, 25 Juni 2025 — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur angkat bicara mengenai berkembangnya isu keterlibatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pernyataan resminya, MAKI menegaskan bahwa proses penyaluran dana hibah sudah sesuai prosedur, dan Gubernur Khofifah tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan bahwa pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang ketat. Ia menjelaskan bahwa setiap penerima hibah diwajibkan menandatangani naskah perjanjian, dan dana dicairkan langsung kepada pihak penerima tanpa perantara.
“Saya kira Gubernur Khofifah tidak terkait dengan kasus korupsi dana hibah. Prosedur yang ada di pemprov sudah sangat jelas dan terstruktur,” ujar Heru kepada wartawan, Rabu .
Ia juga menyayangkan adanya berbagai opini dan narasi negatif yang menyudutkan Khofifah seolah-olah ikut terseret dalam praktik korupsi yang dilakukan oknum-oknum legislatif.
“Bahkan kita tahu bahwa yang bermain dalam kasus ini adalah oknum-oknum tertentu, khususnya dari legislatif, yang melakukan praktik ijon atau jual beli proposal sejak awal. Bukan eksekutif,” tegasnya.
Heru menegaskan bahwa pemanggilan Gubernur Khofifah oleh KPK dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan karena adanya dugaan keterlibatan langsung.
“Kami melihat ini hanya untuk melengkapi proses penyelidikan. Tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Gubernur dalam praktik korupsi hibah,” tambahnya.
Lebih jauh, MAKI Jatim menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memberikan dukungan hukum apabila diperlukan, guna menjaga nama baik Khofifah dari upaya pembunuhan karakter melalui framing yang menyesatkan.
“Kami siap jika diminta mendampingi beliau. Gubernur Khofifah selama ini dikenal bersih dan transparan, dan kami percaya integritas itu tetap terjaga,” pungkas Heru.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024. KPK saat ini masih mendalami aliran dana dan proses distribusi hibah yang diduga kuat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi.(Yud)












