Cacatanpublik.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
MAKI Jatim kini mulai mengusut dugaan pelanggaran yang muncul dalam proses pengelolaan aset desa tersebut dan menyiapkan langkah hukum apabila hasil investigasi menemukan adanya penyimpangan.
Ketua MAKI Jatim, Heru, mengatakan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah melakukan pemantauan langsung di lokasi TKD seluas sekitar 7.000 meter persegi yang sedang diproses untuk tukar guling.
Tim juga mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Menurut Heru, tukar guling Tanah Kas Desa harus memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Aturan tersebut mewajibkan adanya Musyawarah Desa (Musdes), persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penilaian aset oleh tim independen, serta perizinan dari instansi yang berwenang.
Dalam proses investigasi, MAKI Jatim menemukan adanya dugaan perubahan fungsi tanah irigasi yang diduga telah dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju lokasi Tanah Kas Desa.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tim investigasi juga melihat adanya aktivitas pembangunan di sekitar lokasi yang menjadi objek tukar guling.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena proses administrasi tukar guling disebut masih berlangsung.
Untuk memperoleh informasi yang utuh, pengurus MAKI Jatim mendatangi Kantor Desa Sukosari pada Jumat (17/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Sukosari membenarkan bahwa proses tukar guling TKD memang sedang berjalan berdasarkan permohonan dari salah satu pihak swasta.
Heru menegaskan, MAKI Jatim akan mengawal proses tersebut secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti.
Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tidak akan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh data dan dokumen selesai diverifikasi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses tukar guling aset desa berjalan sesuai aturan,Jika nanti ditemukan bukti adanya penyimpangan administrasi maupun pelanggaran hukum.
MAKI Jatim akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.
Ia juga menegaskan bahwa MAKI Jatim tidak akan terpengaruh oleh siapa pun dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset negara maupun aset desa.
“Kami bekerja untuk kepentingan masyarakat dan penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat akan kami perlakukan sama di hadapan hukum.
Prinsip kami sederhana, setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan siapa pelakunya,” tegas Heru.
MAKI Jatim berharap seluruh tahapan tukar guling Tanah Kas Desa Sukosari berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan aset desa agar tetap memberikan manfaat bagi kepentingan publik dan terhindar dari potensi penyimpangan.(Yud)












