MAKI Jatim Soroti Pemecahan SHM Pengembang Sidoarjo, Demo Hingga Laporan Hukum


Cacatanpublik.com – MAKI Jatim menyoroti praktik pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau “splitzing” yang dilakukan oleh pengembang perumahan di Kabupaten Sidoarjo.

Organisasi anti-korupsi ini menilai kebijakan BPN Sidoarjo mempermudah pengembang yang melanggar aturan pertanahan.

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menjelaskan bahwa tim Litbang dan Investigasi telah memantau pengembang sejak 2022.

Pemantauan itu menemukan beberapa dugaan pelanggaran serius, antara lain:

Luas lahan rumah yang seharusnya 70–90 m² ternyata hanya 60 m², namun tetap berhasil dipisahkan dari SHM induk.

Jalan perumahan yang seharusnya memiliki lebar 7–8 meter, kenyataannya hanya 3–4 meter, tetapi splitzing tetap dilakukan.

Luasan fasilitas umum dan sosial (Fasum & Fasos) sering tidak sesuai ketentuan 40:60, namun tetap dicatat dalam pemecahan SHM.

Dokumen pendukung seperti IMB, kajian drainase, amdalalin, dan UKL-UPL diduga tidak lengkap, tapi site plan tetap diterbitkan.

“Kebijakan nyleneh ini memicu pertanyaan besar, bagaimana SHM bisa dipisahkan tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.

Dugaan ini juga menyasar pengembang yang kini menjadi orang paling berpengaruh di Sidoarjo,” ujar Heru MAKI.

Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim akan menggelar demonstrasi di kantor BPN Sidoarjo, sekaligus menyerahkan laporan hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Organisasi ini menekankan bahwa tindakan mereka bertujuan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *