Cacatanpublik.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur (MAKI Jatim) membongkar dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bermasalah di wilayah Sidoarjo.
Temuan tersebut berkaitan dengan kebijakan splitzing atau pemecahan SHM induk yang diduga tidak sesuai prosedur dan regulasi.
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menyatakan tim Litbang dan investigasi telah mengantongi sejumlah data dan bukti awal terkait penerbitan SHM yang diduga tanpa dilengkapi dokumen site plan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya SHM yang terbit tanpa site plan. Ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Heru, Jumat (27/03/26).
Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga terjadi pada sejumlah proyek perumahan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti luas lahan di bawah standar serta akses jalan yang tidak sesuai regulasi.
Meski demikian, proses pemecahan sertifikat tetap berjalan hingga SHM diterbitkan.
MAKI Jatim menilai kondisi tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan berbagai pihak dalam proses administrasi.
Oleh karena itu, lembaga ini tidak hanya menyoroti peran Kantor BPN Sidoarjo, tetapi juga mengkaji keterlibatan pengembang perumahan serta instansi terkait lainnya.
“Ini bukan persoalan sederhana. Ada indikasi sistem yang tidak berjalan semestinya sehingga dokumen yang seharusnya tidak layak justru bisa lolos,” ujarnya.
Saat ini, MAKI Jatim tengah melakukan pendalaman terhadap data yang telah dihimpun,
termasuk mengidentifikasi pengembang perumahan yang diduga terlibat. Beberapa nama bahkan disebut telah masuk dalam daftar investigasi internal.
Heru menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum setelah seluruh berkas pelaporan dinyatakan lengkap.
MAKI Jatim berencana melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Setelah berkas selesai, kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, MAKI Jatim juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor BPN Sidoarjo guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
MAKI Jatim turut mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor dan menyerahkan data pendukung.
Laporan tersebut akan menjadi bagian dari penguatan berkas hukum yang tengah disusun.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Semua akan kami kawal hingga tuntas,” pungkas Heru.(Yud)













