Luar Biasa Dana PIP di Sunat!! Oknum Guru SMP Negeri 1 Sumberejo Tetapkan Aturan Potongan Dana PIP Tahun 2024

Lampung.Catatanpublik.com.

Diketahui bahwa Program Dana PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang layak.

Program Dana PIP bertujuan untuk mendukung keuangan siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya. Bantuan ini diharapkan dapat menekan angka putus sekolah dan meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia.

Namun pada kenyataannya yang terjadi di SMP Negeri 1 kecamatan Sumberejo terindikasi tidak mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia bahkan justru membebani siswa dan orang tuanya dengan menetapkan aturan pemotongan dana PIP yang di terima siswa pada tahun 2024.

Salah seorang nara sumber (MS) yang tidak lain adalah orang tua siswa menerangkan kepada awak media,kamis 22 mei 2025, jika tindakan pihak sekolah yang telah memotong uang PIP tidaklah bijak.

“Waktu itu setelah cair dana PIP kami selaku orangtua dimintai atau di potong sebesar Rp 50.000,00,- tapi yang mengantar uang tersebut ke sekolah adalah anak saya. Pungkas nara sumber (MS).

Kepala sekolah SMP Negeri 1 kecamatan Sumberejo Tekat. S. Pd.,M.Si, saat hendak di confirmasi mengenai informasi pemotongan dana PIP tersebut tidak hadir di sekolah,tim media mencoba menghubungi melalui via handphone akan tetapi tidak di angkat sedangkan kondisi panggilan sambungan berdering atau tersambung.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan pungutan liar atau korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru juga mengatur tentang kode etik guru, termasuk larangan melakukan pungli atau korupsi.

Masyarakat khususnya wali murid dalam persoalan yang terjadi di SMP Negeri 1 Sumberejo berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pencegahan praktek pungli di sekolah dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang pengelolaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel.

Dan oknum yang terlibat dalam praktek pungli di sekolah dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera bagi oknum lainnya.

 

 

Tim.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *