Luar Biasa Ambulance Pekon Banjar Manis di Gunakan Sebagai Sarana Untuk Ketempat Rekreasi

TANGGAMUS LAMPUNG,CATATAN PUBLIK.COM_Kendaraan inventaris pekon banjar manis kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus  berupa ambulance yang semestinya berpungsi sebagai sarana membawa pasien dari lokasi kejadian menuju fasilitas kesehatan ternyata juga di gunakan untuk jalan jalan ketempat rekreasi atau hiburan

Ambulance pekon tersebut didapati terpantau oleh awak media terparkir di lokasi wisata pemandian mata air sumberagung pekon margoyoso kecamatan sumberejo Kabupaten Tanggamus minggu 29 juni 2025.

Jika merujuk kepada aturan pemerintah bahwa

Penggunaan ambulance pekon atau layanan ambulans selain untuk kegiatan kesehatan tidak diperbolehkan karena beberapa alasan:

– Prioritas Penggunaan : Ambulans dirancang dan dilengkapi untuk memberikan pelayanan kesehatan darurat dan transportasi pasien. Penggunaan ambulans untuk kegiatan non-kesehatan dapat mengganggu prioritas penggunaan ambulans untuk kebutuhan medis darurat.

– Ketersediaan Sumber Daya : Ambulans dilengkapi dengan peralatan medis dan staf yang terlatih untuk memberikan pelayanan kesehatan. Penggunaan ambulans untuk kegiatan non-kesehatan dapat mengurangi ketersediaan sumber daya untuk kebutuhan medis darurat.

– Keselamatan dan Keamanan : Ambulans harus dipastikan dalam kondisi siap untuk memberikan pelayanan kesehatan darurat. Penggunaan ambulans untuk kegiatan non-kesehatan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pasien dan staf medis.

Contoh Penggunaan Ambulans yang Tidak Diperbolehkan :

– Penggunaan sebagai Kendaraan Angkutan Umum: Ambulans tidak boleh digunakan sebagai kendaraan angkutan umum untuk mengangkut orang yang tidak memerlukan pelayanan kesehatan.

– Penggunaan untuk Kegiatan Non-Kesehatan: Ambulans tidak boleh digunakan untuk kegiatan non-kesehatan seperti pengangkutan barang, kegiatan sosial, atau kegiatan lainnya yang tidak terkait dengan pelayanan kesehatan.

Pengawasan dan Sanksi:

– Pengawasan: Pemerintah dan lembaga terkait melakukan pengawasan terhadap penggunaan ambulans untuk memastikan bahwa ambulans digunakan sesuai dengan tujuan dan fungsinya.

– Sanksi: Penggunaan ambulans untuk kegiatan non-kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional atau denda.

Dengan demikian, penggunaan ambulans harus sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai kendaraan kesehatan darurat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

Sampai terbitnya pemberitaan belum didapatkan keterangan dari pihak pemerintahan pekon banjar manis mengenai kendaraan ambulance yang di gunakan untuk rekreasi atau jalan jalan tersebut.

A1

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *