Cacatanpublik.com – Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Gerak Jalan Mojokerto-Suroboyo (Moker) tahun 2024 dan 2025 menjadi sorotan publik.
MAKI Jatim melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(26/03/26)
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menyoroti selisih mencolok antara total hadiah yang diberikan kepada peserta dan anggaran resmi kegiatan.
“Total hadiah uang pembinaan hanya sekitar Rp 80–90 juta, padahal Dispora Jatim mengalokasikan anggaran hingga Rp 2 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur,” ungkap sumber MAKI Jatim.
MAKI Jatim juga mengungkap penurunan jumlah peserta pada Moker 2025, meski penyelenggara tetap menyediakan hadiah door prize untuk kategori tertentu.
Tim Litbang MAKI sejak 2024 melakukan pengawasan intensif dan bahkan menjalankan operasi undercover pada 2025 untuk masuk menjadi panitia kegiatan.
Data LPSE Jatim dan SIRUP LKPP menunjukkan anggaran resmi Moker memang mencapai Rp 2 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, MAKI Jatim mendesak aparat hukum memeriksa LPJ dan mekanisme penggunaan dana agar kegiatan publik berjalan transparan dan akuntabel.(Yud)










