Lima Ranperda Disepakati, DPRD dan Pemkab Tulungagung Perkuat Landasan Hukum Daerah

 

Tulungagung, – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna di Ruang Graha Wicaksana, Jumat (30/10/2026).

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Lima Ranperda yang disepakati menyangkut sejumlah sektor penting, mulai pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, pemajuan kebudayaan daerah, hingga pelindungan penyandang disabilitas.

 

Plt Bupati Ahmad Baharudin mengapresiasi kesepakatan yang dicapai melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

 

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ahmad Baharudin menegaskan, regulasi tersebut bukan sekadar produk administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyiapkan masa depan generasi Tulungagung.

 

“Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan sebuah komitmen moral dan investasi strategis jangka panjang untuk masa depan Kabupaten Tulungagung,” ujar Ahmad Baharudin.

 

Ia menekankan, penyelenggaraan pendidikan harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Dengan demikian, seluruh warga, termasuk kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan akses, memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan secara setara.

 

Selain pendidikan, Ranperda tentang Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian. Aturan tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sekaligus mendorong peningkatan daya saing daerah.

 

Sementara itu, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat diarahkan untuk memperkuat landasan hukum dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

 

Di bidang kebudayaan, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga sekaligus mengembangkan kekayaan budaya lokal Tulungagung. Adapun Ranperda tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas ditujukan untuk memperkuat pemenuhan hak serta kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas.

 

Disepakatinya lima Ranperda tersebut menandai penyelesaian satu tahapan pembahasan produk hukum daerah antara DPRD dan pemerintah kabupaten. Selanjutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan di masing-masing sektor.

 

Implementasi kelima Perda itu nantinya menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa regulasi yang telah disepakati tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tulungagung.(Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *