Sidoarjo –20 Agustus 2025 Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Sidoarjo sepakat memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN, termasuk mereka yang gagal lolos seleksi PPPK tahun ini.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, sebanyak 3.843 tenaga non-ASN yang tercatat dalam kategori R3 dan R4 tetap akan bekerja. Mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua tenaga non-ASN yang gagal tes PPPK tidak ada yang diberhentikan. Mereka tetap bekerja di instansi masing-masing dengan status PPPK Paruh Waktu,” jelas Subandi usai rapat bersama jajaran Pemkab dan DPRD di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Rabu .
Rapat tersebut turut dihadiri Sekda Sidoarjo Fenny Apri dawati, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, dan Ketua Komisi A DPRD Rizza Ali Faizin. Dalam kesempatan itu, juga dibahas nasib 2.311 tenaga non-ASN yang tidak masuk kategori R3 dan R4. Pemkab akan menyiapkan alternatif lain, salah satunya skema outsourcing sesuai ketentuan BKN.
Bupati Subandi menambahkan, keputusan ini juga mempertimbangkan kebutuhan Pemkab Sidoarjo yang setiap tahun ditinggal ratusan ASN karena pensiun. “Kebutuhan tenaga kerja tetap tinggi. Jadi, tidak ada alasan untuk mengurangi pegawai non-ASN, hanya penyesuaian status,” tegasnya.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyatakan legislatif mendukung penuh kebijakan ini. Ia memastikan DPRD akan mengawal proses pengangkatan agar tidak terjadi penghapusan tenaga non-ASN. “Kami bersama Pemkab satu suara. Ini soal kepastian kerja ribuan warga Sidoarjo, jadi harus dipastikan aman,” katanya.
Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD ini menjadi penegasan bahwa tenaga non-ASN Sidoarjo tetap mendapat perlindungan kerja. Selain menjamin keberlangsungan pengabdian pegawai, langkah ini juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.(Yud)










