LAYANAN BANTUAN HUKUM RUTAN MEDAENG WARU: HAK HUKUM TETAP DIFASILITASI, KEAMANAN TETAP DIJAGA

 

SIDOARJO, — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng Waru terus memperkuat pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi tahanan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak hukum serta peningkatan kesadaran hukum warga binaan.

 

Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan menjadi salah satu sarana bagi tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, serta mendapatkan fasilitasi akses kepada Penasihat Hukum.

 

Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban dan tata tertib Rutan. Prinsipnya, pemenuhan hak hukum tidak boleh dipisahkan dari kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

 

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan dengan fungsi antara lain pelayanan, perawatan dan pengamanan, sekaligus menjunjung penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

 

TATA TERTIB DITEGAKKAN, AKSES HUKUM TETAP DIFASILITASI

 

Dalam suatu peristiwa pada 18 September 2026, seorang Penasihat Hukum datang ke Rutan dengan maksud mengurus dokumen yang memerlukan tanda tangan kliennya.

 

Pada saat itu, tahanan yang bersangkutan sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib akibat pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi.

 

Meski demikian, kebutuhan hukum tahanan tetap mendapatkan fasilitasi. Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum tetap diantarkan kepada tahanan yang bersangkutan di strafsel untuk ditandatangani dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan yang berlaku.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan tata tertib tidak serta-merta menghilangkan akses tahanan terhadap kepentingan hukumnya.

 

Sebaliknya, kebutuhan hukum tetap difasilitasi sepanjang pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban Rutan.

 

Dengan demikian, penegakan disiplin dan pemenuhan hak hukum dapat berjalan beriringan. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan, melainkan dilaksanakan sesuai kewenangan, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KARUTAN: HAK HUKUM TETAP DIBERIKAN, KEAMANAN WAJIB DIJAGA

 

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menyampaikan keterangannya terkait pelayanan bantuan hukum dan aspek keamanan tersebut pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Dalam keterangannya, Karutan menegaskan bahwa Rutan tetap berkomitmen memberikan ruang dan fasilitasi bagi kepentingan hukum tahanan maupun Penasihat Hukum, namun pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme serta standar keamanan yang telah ditetapkan.

 

“Kami berkomitmen bahwa kebutuhan hukum tahanan tetap difasilitasi sesuai ketentuan. Namun, seluruh pelayanan di dalam Rutan harus berjalan dengan memperhatikan keamanan dan tata tertib. Hak hukum tetap diberikan, sementara aturan keamanan juga harus dipatuhi,” ujar Tristiantoro Adi Wibowo.

 

Menurutnya, petugas tidak memiliki kepentingan untuk menghambat proses hukum maupun akses tahanan terhadap Penasihat Hukum. Namun, setiap kegiatan di dalam Rutan harus dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku.

 

“Prinsipnya, pelayanan harus tetap berjalan, tetapi prosedurnya harus benar. Kami tidak mempertentangkan antara pelayanan hukum dengan keamanan. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penerapan tata tertib terhadap tahanan bukan dimaksudkan untuk meniadakan hak-hak hukumnya. Sebaliknya, hak hukum tetap difasilitasi sepanjang pelaksanaannya berada dalam koridor aturan dan keamanan Rutan.

 

PELAYANAN HUKUM TIDAK DIPUNGUT IMBALAN DI LUAR KETENTUAN

 

Rutan Medaeng Waru juga menegaskan bahwa pelayanan kepada Penasihat Hukum maupun fasilitasi kepentingan hukum tidak mensyaratkan pemberian uang atau imbalan di luar ketentuan resmi.

 

Setiap layanan dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat persyaratan administratif maupun prosedur tertentu, seluruhnya harus mengacu pada ketentuan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penegasan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam membangun pelayanan publik yang transparan, profesional dan berintegritas.

 

KUHAP BARU DAN PENGUATAN AKSES TERHADAP ADVOKAT

 

Perkembangan hukum nasional juga semakin menempatkan akses terhadap bantuan hukum sebagai bagian penting dalam proses peradilan.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memuat sejumlah ketentuan mengenai hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum serta peran advokat.

 

Dalam konteks pemasyarakatan, akses terhadap Penasihat Hukum tetap harus dihormati. Namun, pelaksanaannya juga perlu memperhatikan ketentuan tata tertib dan standar keamanan yang berlaku di dalam Rutan.

 

Artinya, terdapat dua kepentingan yang harus berjalan secara simultan: pemenuhan hak hukum di satu sisi dan pengamanan lingkungan Rutan di sisi lainnya.

 

RUTAN MEDAENG WARU: PELAYANAN DAN KEAMANAN BUKAN UNTUK DIPERTENTANGKAN

 

Rutan Kelas I Surabaya berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan hukum, pemenuhan hak tahanan, pelayanan publik serta keamanan dan ketertiban.

 

Peristiwa pada 18 September 2026 menjadi gambaran bahwa meskipun seorang tahanan sedang menjalani tindakan sesuai tata tertib, kebutuhan hukum yang bersangkutan tetap dapat difasilitasi melalui mekanisme yang memungkinkan dan aman.

 

Dengan mekanisme tersebut, penerapan disiplin tetap berjalan tanpa mengabaikan hak hukum tahanan.

 

“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” demikian penegasan Tristiantoro Adi Wibowo.

 

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Surabaya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan dan tetap menjunjung hak hukum, sekaligus memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan Rutan tetap terjaga.(Anas)

 

 

Tim KOMUNITAS JAWARAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed