Laporan 110 Berujung Pengungkapan, Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa

Cacatanpublik..com– Laporan masyarakat melalui layanan Call Centre 110 membantu Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan pengiriman narkotika jenis ganja. Polisi menemukan 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram di dalam sebuah sepeda motor Piaggio Vespa.

Petugas ekspedisi melaporkan paket mencurigakan tersebut kepada polisi pada 9 September 2026. Paket itu berada di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gresik mendatangi lokasi dan memeriksa paket sepeda motor Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan puluhan kantong plastik yang berisi batang, daun, dan biji kering.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Kompol Rizki Santoso.

Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan pelaku menyamarkan paket ganja tersebut di dalam bagian sepeda motor.

Polisi menemukan barang tersebut di dalam tangki bahan bakar dan bagasi depan Vespa.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas AKP Ahmad Yani.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga pengiriman tersebut memiliki tujuan ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pihak yang mengirim maupun penerima paket tersebut.

Polisi juga menetapkan seorang yang diduga berkaitan dengan pengiriman itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih menelusuri asal-usul barang serta jaringan pengirimannya.

Untuk memastikan kandungan barang bukti, penyidik akan mengirim sampel tanaman kering tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Tahapan penyidikan selanjutnya mencakup rekonstruksi dan gelar perkara untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran pihak-pihak yang terkait.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah lebih dari 1 kilogram atau lima batang pohon.

Sementara Pasal 111 ayat (2) mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah lebih dari 1 kilogram atau lima batang pohon.
Polres Gresik mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Centre 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman tersebut.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *