Karang Intan, Catatanpublik.com –
Pengajian Kitab Syarah Kifayatul Ghulam menjadi sarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan untuk menguatkan pemahaman rukun Islam warga binaan bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar di Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Ustadz Fahrurrazi, Penyuluh Agama Islam dari Kemenag Kabupaten Banjar, membahas rukun Islam dan syariatnya sebagai bagian dari pembinaan kepribadian warga binaan, Selasa (18/08/2026).
Pengajian tersebut memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mempelajari dasar-dasar ajaran Islam sekaligus memahami penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kajian kitab, warga binaan mengikuti pembahasan mengenai rukun Islam dan syariat yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Ardian, petugas Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) yang mendampingi dan mengawasi kegiatan, menyampaikan bahwa pengajian menjadi salah satu bentuk pembinaan keagamaan yang memberikan ruang positif bagi warga binaan untuk meningkatkan pemahaman agama.
“Kami mendampingi dan mengawasi kegiatan agar pengajian berjalan tertib dan kondusif. Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk belajar agama, memperkuat pemahaman, dan mengambil nilai-nilai positif yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ardian.
Menurut Ardian, pembinaan keagamaan tidak hanya mengisi waktu warga binaan dengan kegiatan positif, tetapi juga membantu mereka membangun kebiasaan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke keluarga serta masyarakat.
“Kami berharap warga binaan dapat mengikuti pembinaan keagamaan secara sungguh-sungguh. Pengetahuan yang diperoleh selama berada di Lapas diharapkan dapat menjadi bekal untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar, Ustadz Fahrurrazi, menjelaskan rukun Islam sebagai dasar kehidupan seorang muslim. Ia mengajak warga binaan tidak hanya mengenali setiap rukun, tetapi juga memahami makna dan syariatnya agar dapat menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan.
“Rukun Islam merupakan dasar penting yang perlu dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pengajian ini, kami mengajak warga binaan tidak hanya mengetahui setiap rukunnya, tetapi juga memahami makna dan syariatnya sehingga dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki diri,” ujar Fahrurrazi.
Menurutnya, pembinaan keagamaan dapat menjadi ruang bagi warga binaan untuk melakukan refleksi dan membangun kebiasaan positif selama menjalani masa pidana. Pemahaman agama yang diperoleh diharapkan dapat terus mereka terapkan selama berada di Lapas maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.
Bagi Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, pembinaan keagamaan menjadi bagian penting dalam membentuk perubahan positif pada diri warga binaan. Melalui pengajian yang dilakukan secara berkelanjutan, Lapas memberikan ruang bagi warga binaan untuk mengembangkan aspek spiritual dan kepribadian sebagai bekal menghadapi kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Pemahaman rukun Islam yang diperoleh melalui pengajian diharapkan tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi dapat mendorong warga binaan menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari serta membangun kehidupan yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat ketika kembali ke tengah masyarakat. (nta).








