Karang Intan, Catatanpublik.com –
Mengoptimalkan sistem pengamanan dan pengawasan lingkungan hunian, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan memasang alat jammer (pengacak sinyal) di area blok hunian. Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan langkah tersebut untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pengendalian komunikasi di dalam lapas sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan secara lebih optimal, Selasa (11/08/2026).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Rizki Akbar bersama Kasubsi Registrasi, Kepala Regu Pengamanan, Staf KPLP, dan Staf Registrasi melaksanakan pemasangan alat jammer (pengacak sinyal) pada area blok hunian sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan lapas. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif guna mendukung pelaksanaan pembinaan secara optimal.
Pemasangan alat jammer (pengacak sinyal) menjadi langkah pengawasan tambahan untuk menekan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Upaya tersebut mengoptimalkan fungsi pengamanan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya program yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa pemasangan alat jammer (pengacak sinyal) merupakan langkah nyata untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, penguatan sistem pengamanan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berjalan secara optimal.
“Pemasangan alat jammer (pengacak sinyal) merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan dan pengawasan di lingkungan Lapas. Langkah ini tidak hanya bertujuan menekan penggunaan alat komunikasi ilegal, tetapi juga mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba, penyalahgunaan alat komunikasi, dan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam lapas. Kami ingin memastikan proses pembinaan berlangsung dalam lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Yugo.
Sementara itu, Ka. KPLP Rizki Akbar menjelaskan bahwa pemasangan alat jammer (pengacak sinyal) menjadi salah satu bentuk penguatan pengawasan yang melengkapi sistem pengamanan yang telah diterapkan di lingkungan Lapas.
“Alat jammer (pengacak sinyal) berfungsi sebagai pengawasan tambahan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di area blok hunian. Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar sistem pengamanan berjalan efektif serta mampu mendukung terciptanya lingkungan Lapas yang aman dan terkendali,” ungkap Rizki.
Melalui langkah tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menunjukkan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengawasan, meningkatkan efektivitas pengamanan, dan menjaga ketertiban lingkungan hunian. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh penghuni dan petugas, mendukung pelaksanaan pembinaan secara lebih efektif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. (nta).








