Lapas Narkotika Karang Intan Laksanakan Asesmen Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Karang Intan, Catatanpublik.com –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan asesmen terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi, Rabu (7/10/2026). Melalui kegiatan ini, petugas memetakan kondisi dan kebutuhan warga binaan untuk menentukan pembinaan yang sesuai.

Dari 1.066 warga binaan, sebanyak 32 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Petugas melakukan penilaian sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut pembinaan.

Sebanyak 12 asesor pemasyarakatan terlibat bersama wali pemasyarakatan dan tenaga kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Keterlibatan lintas unsur ini membantu petugas memperoleh data yang lebih lengkap sebagai dasar penyusunan rekomendasi.

Tenaga kesehatan turut melakukan skrining yang meliputi penelusuran riwayat penyakit, pemeriksaan rekam medis, pemeriksaan kondisi umum, pengukuran tinggi badan, dan pemeriksaan tekanan darah. Tahapan ini memastikan aspek kesehatan turut menjadi pertimbangan dalam menentukan program yang sesuai.

Untuk mengikuti proses tersebut, warga binaan harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu berkelakuan baik, bukan residivis, dan memiliki masa pidana kurang dari lima tahun.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Fitrian Noor, mengatakan proses tersebut membantu petugas menyusun pembinaan secara lebih terarah.

“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh data yang diperlukan untuk menentukan pembinaan yang sesuai. Kami ingin setiap program yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan mendukung proses perubahan warga binaan,” jelasnya.

Salah satu asesor, Rasidah, menjelaskan bahwa petugas menggali informasi dari berbagai aspek untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai warga binaan.

“Kami melihat berbagai aspek yang diperlukan, termasuk kondisi pribadi dan kesehatan warga binaan. Data yang diperoleh kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai,” ungkap Rasidah.

Kegiatan ini menindaklanjuti penjelasan teknis program rehabilitasi dan reedukasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan secara virtual melalui Zoom. Petugas menjadikan penjelasan tersebut sebagai acuan dalam melaksanakan tahapan kegiatan sesuai ketentuan.

Hasil asesmen menunjukkan sebanyak 16 warga binaan memenuhi kriteria untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Petugas kemudian mengikutsertakan 16 warga binaan tersebut dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil asesmen dan menentukan tindak lanjut pengusulan program rehabilitasi dan reedukasi.

Sidang TPP menjadi bagian penting dalam proses penentuan program pembinaan yang sesuai dengan hasil asesmen. Melalui pembahasan tersebut, petugas mempertimbangkan data dan rekomendasi yang telah diperoleh sebelum menentukan tindak lanjut bagi masing-masing warga binaan.

Program pembinaan yang akan dijalankan diharapkan dapat memberikan keterampilan produktif kepada warga binaan, termasuk keterampilan yang mendukung ketahanan pangan. Bekal tersebut dapat meningkatkan kemandirian dan membantu mereka mempersiapkan diri untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mendorong warga binaan untuk mengembangkan potensi dan keterampilan yang bermanfaat. Upaya ini diharapkan tidak hanya mendukung proses pembinaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang mandiri setelah kembali ke masyarakat. (nta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *