KPK Periksa Lebih dari 40 Saksi dalam Kasus Korupsi Pemkab Tulungagung

Cacatanpublik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.

Perkembangan terbaru terlihat pada Jumat (22/5/2026), saat tim penyidik KPK kembali memeriksa sedikitnya 10 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Mapolda Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April lalu.

KPK mendalami dugaan aliran dana setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Nama Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, turut menjadi perhatian publik setelah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap pejabat tingkat tinggi di lingkungan Pemkab Tulungagung dinilai memperlihatkan keseriusan KPK dalam membongkar pola dugaan korupsi yang terjadi di internal pemerintahan daerah.

Dalam proses penyidikan, KPK fokus mendalami dua dugaan utama, yakni aliran pemberian uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif

serta dugaan pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa meskipun sistem pengadaan telah menggunakan mekanisme elektronik melalui e-katalog.

Penyidik menduga praktik pengaturan proyek tetap berlangsung di luar sistem resmi melalui komunikasi tertutup dan kesepakatan tertentu antara pihak terkait.

Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026. Dalam perkara tersebut, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta setoran dari sejumlah OPD dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Namun berdasarkan hasil sementara penyidikan, dana yang disebut telah terealisasi mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Selain dugaan setoran OPD, KPK juga mendalami dugaan pemotongan anggaran tambahan OPD hingga mencapai 50 persen.

Dana hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai banyaknya saksi yang diperiksa menunjukkan perkara tersebut berpotensi berkembang lebih luas.

“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Publik berhak mengetahui bagaimana pola dugaan korupsi itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran dana tersebut mengalir,” tegas Heru.

Menurutnya, intensitas pemeriksaan yang terus dilakukan KPK menunjukkan penyidik sedang menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu atau dua tersangka saja.

“Kalau memang ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan, maka peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja,” ujarnya.

Heru juga meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan internal dan transparansi anggaran agar praktik pengondisian proyek

serta penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini ditulis, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed