Surabaya, 3 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, Kamis malam (02/10). Langkah awal ini diapresiasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, namun mereka mendesak agar penahanan segera menyasar seluruh 21 tersangka yang sudah ditetapkan.
Penahanan dilakukan setelah konferensi pers yang dipimpin Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Keempat tersangka langsung digelandang ke rumah tahanan KPK. Mereka disebut berperan sebagai koordinator pengumpul dana hibah sekaligus pengijon untuk program hibah tahun berikutnya.
“Ini babak baru yang sangat penting. Namun KPK jangan berhenti di empat orang saja. Kami menunggu langkah nyata untuk menahan semua 21 tersangka sesuai penetapan awal,” tegas Heru, Koordinator MAKI Jatim.
Heru juga menyinggung bahwa KPK dalam rilisnya sudah menguak potensi keterlibatan pihak eksekutif, terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dalam pengaturan dana hibah.
“Pernyataan Pak Asep jelas menunjukkan bahwa kotak Pandora sudah terbuka. Ini bukan sekadar soal legislatif, tapi juga eksekutif yang ikut mengatur aliran hibah,” tambahnya.
MAKI Jatim sejak awal menjadi pihak yang paling gencar mendorong penuntasan kasus korupsi dana hibah ini. Heru bahkan menegaskan bahwa 95 persen anggota DPRD Jatim berpotensi menjadi tersangka lanjutan berdasarkan pola praktik pengelolaan hibah yang telah terungkap.
“Kami setia menunggu KPK tidak hanya menahan 17 tersangka lainnya, tapi juga mengekspose hasil pengembangan penyidikan yang pasti membuka keterlibatan pihak lain,” pungkas Heru.
Kasus hibah DPRD Jatim ini diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Publik kini menanti keberanian KPK untuk melanjutkan langkah besar dengan menuntaskan seluruh tersangka tanpa pandang bulu.(Yud)












