Simalungun | Catatanpublik–Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Manik Hataran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang dilaksanakan pada Selasa (20/05/2025) di kantor Desa Manik Hataran, dinilai berjalan dengan penuh tanda tanya.
Meskipun acara ini dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Kadis Koperasi Kabupaten Simalungun Marulitua Tambunan, Camat Sidamanik Juliana Simarmata, Babinsa, Pendamping Desa, dan unsur koperasi setempat, sejumlah pihak menyoroti kurangnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pembentukannya.
Pangulu Nagori Manik Hataran menyambut baik pembentukan koperasi ini dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa dan mengurangi kesenjangan antar dusun. Ia menegaskan, setiap dusun harus mengirimkan satu perwakilan sebagai pengurus koperasi. Namun, harapan ini justru menuai kritik dari Pendamping Desa Manalu yang menyatakan bahwa pembentukan koperasi ini melanggar prinsip dasar koperasi dan aturan yang berlaku, karena koperasi seharusnya merupakan milik bersama warga nagori, bukan perorangan atau kelompok tertentu.
“Sangat penting agar koperasi dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan dan kepemilikan kolektif, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Manalu.
Di sisi lain, Camat Sidamanik menyatakan kegiatan ini sebagai bagian dari strategi mendukung program Presiden dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa melalui gotong royong. Kepala Dinas Koperasi Marulitua Tambunan juga menegaskan pentingnya integritas, niat baik, dan dedikasi dalam pembentukan koperasi, yang merupakan implementasi program nasional.
Meski demikian, sebagian warga yang enggan disebutkan namanya meragukan kelangsungan koperasi ini. Mereka menilai ketimpangan sosial dan kurangnya keterlibatan masyarakat luas menjadi faktor utama kegagalan koperasi dalam mencapai tujuan nawacita Presiden. “Dengan kondisi kesenjangan sosial yang tinggi, koperasi ini berpotensi hanya menjadi alat untuk kepentingan tertentu tanpa manfaat nyata bagi warga,” ujar warga tersebut.
Minimnya sosialisasi, dan potensi pengabaian prinsip koperasi, sejatinya menjadi catatan penting yang harus segera menjadi perhatian agar pembentukan Koperasi Merah Putih benar-benar membawa kemajuan bagi masyarakat Nagori Manik Hataran, bukan justru menimbulkan masalah baru.