GRESIK, — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 8 Kabupaten Gresik dipastikan telah berjalan sesuai dengan koridor aturan, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi adanya dinamika informasi mengenai selisih anggaran sebesar Rp197.967.594, pihak sekolah bersama LSM JAWARAH telah melakukan verifikasi data bersama untuk meluruskan kesalahpahaman informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Berdasarkan data administratif resmi, pagu anggaran Dana BOS/BOSP SMPN 8 Gresik Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp733.920.000, dengan realisasi belanja yang telah terserap dan dilaporkan secara sistematis sebesar Rp535.952.406.
Selisih Anggaran Tercatat Resmi Sebagai Saldo Administratif yang Sah
Terkait selisih angka sebesar Rp197,9 juta tersebut, pengurus JAWARAH, Agus Hariyanto (Gus Har), memberikan klarifikasi setelah mendapatkan pemaparan data yang valid. Pihaknya menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah bentuk penyimpangan atau kerugian negara, melainkan bagian dari sisa pagu anggaran berjalan yang tercatat resmi di rekening sekolah.
“Kami telah menerima penjelasan serta mencocokkan data. Selisih tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kas sekolah yang sah, tercatat dalam sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), serta memiliki jejak transaksi perbankan yang jelas pada rekening koran sekolah,” ujar Gus Har.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini menjadi bukti komitmen SMPN 8 Gresik dalam mengelola dana publik secara hati-hati.
Komitmen Transparansi SMPN 8 Kabupaten Gresik
Pihak manajemen SMPN 8 Kabupaten Gresik menegaskan bahwa setiap rupiah dana publik yang diterima selalu dialokasikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, operasional sekolah, serta peningkatan fasilitas siswa sesuai petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berlaku.
Seluruh rangkaian proses mulai dari perencanaan anggaran, pembelanjaan melalui sistem pengadaan resmi, hingga pelaporan berkala, selalu didokumentasikan dalam Buku Kas Umum (BKU) dan dilaporkan secara berkala kepada dinas terkait serta inspektorat.
Dengan adanya klarifikasi bersama ini, dinamika mengenai selisih anggaran Dana BOS/BOSP SMPN 8 Gresik dinyatakan telah selesai dengan klir. Informasi ini sekaligus meluruskan kabar burung serta memulihkan nama baik instansi SMPN 8 Kabupaten Gresik sebagai lembaga pendidikan yang kredibel, berintegritas, dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara.(Red)
{Ralat}










