Karang Intan, Catatanpublik.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan penyesuaian Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menyelaraskan target kinerja dengan alokasi anggaran dan tanggung jawab pejabat terkini agar pelaksanaan program berjalan terarah, terukur, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan, Selasa (15/09/2026).
Penyesuaian PK pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilakukan untuk menjaga keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pencapaian kinerja selama Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut turut menyesuaikan dinamika pelaksanaan anggaran, termasuk perubahan dan/atau pergeseran alokasi anggaran pada satuan kerja.
Perubahan penempatan dan mutasi pejabat yang memiliki tanggung jawab terhadap pencapaian target kinerja juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tersebut. Setiap target perlu memiliki penanggung jawab sesuai struktur dan kondisi organisasi terkini agar pelaksanaan program dapat berlangsung efektif, terarah, dan terukur.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja menjadi komitmen jajaran dalam mencapai target yang telah ditetapkan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian Perjanjian Kinerja ini penting untuk memastikan target yang kita tetapkan selaras dengan alokasi anggaran dan tanggung jawab pejabat saat ini. Kita harus menjaga agar setiap program dapat terlaksana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pelaksanaannya benar-benar mendukung tugas dan pelayanan Pemasyarakatan,” ujar Yugo.
Menurut Yugo, keselarasan antara target, anggaran, dan penanggung jawab memberikan kejelasan bagi setiap unit kerja dalam melaksanakan tugas. Perencanaan yang menyesuaikan kondisi terkini juga membantu jajaran mengoptimalkan sumber daya sehingga capaian kinerja dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rizki Akbar, menyampaikan bahwa penyesuaian Perjanjian Kinerja memberikan kejelasan bagi setiap unit kerja dalam menjalankan target yang telah ditetapkan. Kejelasan target dan penanggung jawab menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai rencana.
“Perjanjian Kinerja menjadi acuan bagi kami dalam melaksanakan tugas sesuai target dan tanggung jawab masing-masing. Dengan penyesuaian ini, setiap bagian dapat memahami sasaran yang harus dicapai serta menjalankan tugas secara lebih terarah, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan optimal dan mendukung pelayanan Pemasyarakatan,” ujar Rizki.
Salah satu pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rasidah, yang menyaksikan pelaksanaan kegiatan tersebut menilai penyesuaian Perjanjian Kinerja memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai target dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
“Penyesuaian ini membantu kami memahami target yang harus dicapai sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dengan target yang jelas, kami dapat menjalankan pekerjaan secara lebih terarah dan berupaya memberikan hasil yang sesuai dengan sasaran kinerja yang telah ditetapkan,” ungkap Rasidah.
Perjanjian Kinerja tersebut menjadi dasar pelaksanaan target Tahun Anggaran 2026 yang mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pelaksanaan admisi dan orientasi, pembinaan Warga Binaan, serta penguatan keamanan dan ketertiban. Setiap target diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan sekaligus memberikan pelayanan yang semakin efektif dan berkualitas.
Melalui penyesuaian Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menjaga komitmen jajaran untuk menjalankan program secara efektif, terukur, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mendukung pencapaian kinerja sekaligus menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (nta).








