Surabaya,, – Fenomena dugaan keracunan massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Tembok Dukuh Surabaya kini menjadi sorotan publik. Informasi yang berkembang menyebutkan ratusan siswa tingkat TK, SD, hingga SMP mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan program MBG yang disalurkan di wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh Surabaya.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI), Agus Setiawan SH. Menurutnya, peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa, melainkan harus diusut secara menyeluruh karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah sejatinya memiliki tujuan mulia, yakni meningkatkan kualitas gizi dan mendukung tumbuh kembang peserta didik. Namun dalam implementasinya, program tersebut justru memunculkan paradoks ketika di sejumlah daerah muncul dugaan keracunan massal setelah siswa mengonsumsi makanan dari dapur penyedia MBG.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait sejauh mana negara menjamin aspek keamanan pangan dan perlindungan kesehatan publik dalam menjalankan program strategis nasional. Dari perspektif hukum tata negara, persoalan ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi warga negara, khususnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Dengan demikian, ketika program negara justru menimbulkan dugaan ancaman kesehatan bagi siswa, maka negara wajib hadir untuk melakukan evaluasi, pengawasan, dan penegakan hukum secara tegas.
Dalam perspektif hukum pidana, unsur kelalaian dapat dikenakan apabila terdapat tindakan atau pengabaian yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain karena tidak dijalankannya standar kehati-hatian sebagaimana mestinya. Dugaan kelalaian dalam kasus MBG dapat dilihat dari lemahnya pengawasan keamanan pangan, distribusi makanan yang tidak memenuhi standar, hingga minimnya sertifikasi tenaga pengolah makanan.
Secara struktural, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai belum sepenuhnya memiliki kapasitas teknis dalam pengelolaan pangan berskala besar. Fokus lembaga tersebut lebih dekat pada administrasi pendidikan dibanding pengawasan teknis keamanan pangan. Ketika dipaksakan menjalankan fungsi yang kompleks tanpa kesiapan maksimal, maka potensi kesalahan dan kelalaian menjadi semakin besar.
Di sisi lain, banyak pengelola dapur MBG berasal dari pelaku usaha kecil dan menengah yang sebelumnya hanya menangani konsumsi skala kecil seperti hajatan atau katering rumahan. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan penyediaan ribuan porsi makanan setiap hari yang membutuhkan standar higiene, sanitasi, dan kontrol kualitas ketat.
Negara seharusnya melakukan langkah preventif melalui pelatihan, sertifikasi, audit berkala, hingga pengawasan menyeluruh sebelum penunjukan kontrak terhadap penyedia makanan dilakukan. Tanpa kesiapan sistem yang matang, program sebesar MBG berpotensi memunculkan risiko serius bagi kesehatan siswa.
Secara yuridis, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar hukum terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan korban. Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Sementara Pasal 360 KUHP mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Jika kelalaian tersebut menyebabkan luka biasa atau gangguan kesehatan, maka ancaman pidana tetap dapat dikenakan sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga dapat diterapkan dalam kasus ini. Pasal 8 melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan. Sedangkan Pasal 19 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian atau dampak kesehatan akibat produk yang dikonsumsi masyarakat.
Bahkan dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dengan demikian, apabila terbukti terdapat unsur kelalaian serius dari pihak pengelola dapur MBG maupun pengawas program, maka proses hukum pidana maupun sanksi administratif wajib ditegakkan secara profesional dan transparan.
Tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana lapangan semata. Pengawas program, pihak penyelenggara, hingga pemangku kebijakan juga harus dievaluasi melalui prinsip command responsibility agar penanganan kasus tidak terkesan tebang pilih.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, diperlukan langkah pembenahan secara menyeluruh, mulai dari standarisasi dapur MBG secara nasional, sertifikasi higiene dan sanitasi, pelibatan BPOM, Dinas Kesehatan, ahli gizi, hingga pengawasan independen terhadap distribusi makanan.
Penunjukan penyedia makanan juga harus dilakukan secara transparan dan berbasis kualitas, bukan sekadar pertimbangan harga murah. Keselamatan dan kesehatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan negara.
Keracunan siswa dalam program MBG bukan hanya persoalan teknis semata, tetapi menjadi cerminan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan kesiapan sistem pelaksanaan program publik. Jika tidak dijadikan bahan evaluasi serius, maka program yang seharusnya membawa manfaat justru dapat berubah menjadi ancaman kesehatan bagi anak bangsa.
Negara wajib memastikan setiap makanan yang dikonsumsi peserta didik benar-benar aman, sehat, dan layak. Sebab setiap suapan yang diberikan kepada anak-anak Indonesia seharusnya menjadi investasi masa depan bangsa, bukan potensi bencana kesehatan.
(Redaksi – Artikel Opini LPK-YLDI Mei 2026)









