SURABAYA – Krisis Rumah Negara dan Jeritan Warga di Lahan Eks DKA Surabaya – Sidoarjo Menuntut Keadilan Agraria dari PT KAI, Sebagai Ketua Gabungan Kelompok Masyarakat (Gapokmas) Surabaya dan Sidoarjo, Rudy Rahadiyanto, S.H., menyuarakan keprihatinan mendalam atas tindakan PT KAI (Persero) terhadap warga yang telah menempati rumah dinas eks DKA/PJKA dan lahan bekas bantaran rel kereta api peninggalan Belanda secara turun-temurun.
Wilayah yang terdampak secara masif meliputi Kelurahan Pacar Keling Surabaya, Kelurahan Karang Pilang Surabaya, serta Kelurahan Lemah Putro di Sidoarjo. Keresahan warga mencapai puncaknya akibat praktik sepihak yang dilakukan oleh PT KAI Daop-8 Surabaya.
Banyak warga sipil, termasuk para ahli waris yang telah merawat bangunan berpuluh-puluh tahun, dipaksa membayar sewa kontrak. Ironisnya, ancaman penertiban dengan cara yang dinilai kurang manusiawi—melibatkan aparat kepolisian dan pihak ketiga—seringkali membayangi warga yang menolak membayar, demi mengalihkan lahan tersebut untuk disewakan kepada pengusaha pihak ketiga.Berdasarkan perspektif Hukum Agraria dan Hukum Administrasi Negara, klaim sepihak PT KAI tersebut dinilai keliru.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990, prasarana pokok (termasuk tanah di dalamnya) tidak dapat dialihkan sebagai Penyertaan Modal Negara tanpa Peraturan Pemerintah tersendiri. Status tanah yang digunakan PT KAI pada dasarnya adalah Barang Milik Negara (BMN) yang penguasaannya diberikan dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai, bukan Hak Milik.
Oleh karena itu, kewenangan penuh atas aset tersebut tetap berada di tangan Kementerian Keuangan, dan PT KAI tidak memiliki hak untuk menuntut kerugian negara maupun melakukan eksekusi sepihak.
Fakta hukum di lapangan juga membuktikan bahwa tanah-tanah bekas jalur trem (seperti di Jalan Raya Mastrip, Karang Pilang) berstatus tanah bebas/terlantar yang belum terdaftar di Kantor ATR/BPN. Warga penempati telah memiliki legalitas identitas yang sah (KTP dan KK) serta taat menjalankan kewajiban membayar SPPT PBB selama berpuluh-puluh tahun.
Perjuangan untuk mendapatkan keadilan telah ditempuh Gapokmas sejak tahun 2019 melalui berbagai jalur konstitusional, mulai dari audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Komisi II DPR-RI, hingga DPRD tingkat I dan II.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan instruksi Presiden ke-7 pada Mei 2019, sengketa lahan yang melibatkan penduduk yang telah bermukim puluhan tahun seharusnya diprioritaskan untuk diberikan kepastian hukum demi hajat hidup orang banyak.
Melalui momentum ini, Rudy Rahadiyanto mewakili warga Gapokmas Surabaya dan Sidoarjo memohon campur tangan dan perlindungan hukum langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Warga memohon agar diberikan Hak Atas Tanah yang layak di negeri sendiri, serta dihentikannya praktik-praktik penarikan sewa dan penggusuran sewenang-wenang yang merenggut rasa aman dan nyaman masyarakat.
Apakah Anda ingin saya bantu merapikan draf berita opini ini untuk dikirimkan ke media massa lokal/nasional, atau apakah Anda memerlukan bantuan penyusunan surat audiensi resmi yang ditujukan langsung ke instansi terkait. (red)
“Artikel Sumber Ketua Gapokmas Juli 2026”












