Oleh: Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum (JAWARAH)
Ada saatnya sebuah pemberitaan tidak boleh hanya dibaca sebagai berita.
Ada saatnya sebuah informasi harus diperlakukan sebagai alarm.
Dan ketika alarm itu menyangkut dugaan permainan perkara narkotika, dugaan permintaan uang, dugaan perubahan status hukum tersangka, hingga dugaan persoalan barang bukti, maka tidak cukup hanya dengan mengatakan “itu belum tentu benar.”
Justru karena belum tentu benar, maka harus diperiksa.
Inilah yang menurut JAWARAH harus dilakukan setelah muncul pemberitaan investigatif Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mengenai dugaan praktik transaksional di lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
JAWARAH tidak sedang menjatuhkan vonis.
JAWARAH tidak sedang menyatakan bahwa seluruh tudingan tersebut benar.
Tetapi JAWARAH mempertanyakan:
Mengapa dugaan seberat ini dibiarkan menggantung tanpa pemeriksaan terbuka dan menyeluruh?
Sebab jika tudingan tersebut benar, maka persoalannya sangat serius.
Namun jika tudingan tersebut salah, maka pemeriksaan resmi justru menjadi kesempatan terbaik bagi institusi Polri untuk membersihkan nama baik anggotanya.
INI BUKAN LAGI SOAL “OKNUM” SEMATA
Dalam pemberitaan MSRI disebutkan adanya dugaan pola transaksional yang melibatkan keluarga tersangka, oknum pengacara berinisial SR, serta oknum penyidik berinisial H.
Nominal yang disebut dalam pemberitaan pun bukan angka kecil.
Mulai dari puluhan juta rupiah hingga disebut mencapai Rp100 juta.
Salah satu perkara yang diberitakan menyebut keluarga tersangka WM dan OH diduga dimintai Rp50 juta dan kemudian menyerahkan Rp30 juta dengan harapan perkara diarahkan kepada rehabilitasi.
Pada perkara lainnya, tersangka KK dan IH, muncul tudingan yang lebih serius: adanya permintaan Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan dugaan perubahan posisi hukum KK dari pengedar menjadi pengguna sekaligus dugaan penghilangan barang bukti fisik.
Apakah benar demikian?
Itulah yang harus dijawab melalui pemeriksaan.
Bukan melalui asumsi.
Bukan melalui perang pernyataan.
Dan bukan pula dengan membiarkan publik menebak-nebak.
KALAU STATUS HUKUM BISA DINEGOSIASIKAN, APA YANG SEBENARNYA DIJUAL?
Pertanyaan JAWARAH sederhana:
Jika seseorang benar-benar pengguna, tentu harus diproses sebagai pengguna sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti.
Jika seseorang diduga pengedar, maka status tersebut juga harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan.
Tetapi apabila status hukum dapat berubah karena adanya uang, maka persoalannya menjadi sangat mengerikan.
Yang diperdagangkan bukan lagi barang.
Yang diperdagangkan adalah kewenangan negara.
Dan jika kewenangan negara bisa dibeli, maka masyarakat berhak bertanya:
Apakah hukum masih berdiri di atas alat bukti, atau mulai berdiri di atas kemampuan membayar?
BARANG BUKTI: ANGKA DI KERTAS ATAU BENDA NYATA?
Dugaan mengenai barang bukti justru menjadi bagian yang paling membutuhkan pemeriksaan.
JAWARAH mendesak agar seluruh administrasi dan keberadaan barang bukti pada perkara yang dipersoalkan diaudit dan dicocokkan secara menyeluruh.
Bukan sekadar melihat berkas.
Tetapi memastikan kesesuaian antara:
barang bukti fisik — berita acara — hasil penimbangan — hasil laboratorium — dokumentasi — penyimpanan — penyitaan — hingga proses hukum berikutnya.
Pertanyaan publik sangat sederhana:
Jika dalam dokumen tercatat sejumlah barang bukti, apakah jumlah dan jenisnya benar-benar sesuai dengan barang bukti yang secara fisik tercatat dalam penguasaan aparat?
Jika sesuai, tunjukkan prosedurnya.
Jika tidak sesuai, jelaskan mengapa.
Jangan sampai muncul ruang gelap yang kemudian melahirkan dugaan bahwa barang bukti dapat “berubah nilai” setelah perkara berjalan.
KAPOLDA JATIM: JANGAN MENUNGGU SKANDAL MENJADI VIRAL
JAWARAH secara tegas mendesak Kapolda Jawa Timur segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh dan, bila dipandang perlu, inspeksi mendadak terhadap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta pihak-pihak terkait.
Jangan menunggu viral.
Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan.
Jangan menunggu laporan berkembang menjadi bola liar.
Karena semakin lama dugaan seperti ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan pemeriksaan, semakin besar pula kerusakan terhadap kepercayaan publik.
Pemeriksaan harus menyentuh seluruh rantai penanganan perkara yang relevan, bukan hanya mencari satu nama untuk kemudian dijadikan kambing hitam.
PROPAM HARUS MEMERIKSA, BUKAN SEKADAR MENERIMA LAPORAN
JAWARAH juga mendesak Bidpropam Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Polri mengambil langkah sesuai kewenangan.
Jika ada dugaan pelanggaran etik, periksa.
Jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, telusuri.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, teruskan kepada fungsi penegakan hukum yang berwenang.
Dan yang paling penting:
Jangan sampai pemeriksaan berhenti hanya pada personel lapangan jika persoalannya ternyata menyentuh rantai komando, pengawasan, atau prosedur penanganan perkara.
10 PERTANYAAN TERBUKA JAWARAH UNTUK KAPOLDA JATIM DAN PROPAM
1. Apakah Kapolda Jatim sudah mengetahui secara resmi pemberitaan MSRI mengenai dugaan transaksi dalam penanganan perkara narkotika tersebut?
2. Apakah sudah ada pemeriksaan internal terhadap penyidik atau personel yang disebut dalam pemberitaan?
3. Apakah perkara WM dan OH benar pernah ditangani sebagaimana disebut dalam pemberitaan, dan bagaimana status hukumnya?
4. Apakah perkara KK dan IH benar pernah ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan bagaimana perkembangan hukumnya?
5. Apakah benar pernah ada permintaan uang sebagaimana tudingan yang diberitakan MSRI?
6. Apakah barang bukti dalam perkara-perkara tersebut masih lengkap, sesuai administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
7. Apakah pernah terjadi perubahan status hukum tersangka yang tidak semata-mata didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum?
8. Apakah terdapat komunikasi antara pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan mengenai uang, perubahan status hukum, rehabilitasi, atau barang bukti?
9. Apakah Propam akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara tersebut?
10. Apakah Kapolda Jatim bersedia memastikan kepada publik bahwa tidak ada satu pun perkara narkotika di wilayah hukumnya yang dapat dipengaruhi oleh transaksi uang?
Sepuluh pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan publik yang hanya dapat dijawab dengan fakta dan pemeriksaan.
PERIKSA ALIRAN UANG, JANGAN HANYA MEMERIKSA SERAGAM
Jika dugaan transaksi benar-benar pernah terjadi, maka pemeriksaan tidak boleh berhenti pada:
“Siapa anggota yang disebut?”
Pemeriksaan harus bergerak lebih jauh:
Siapa meminta?
Siapa menyerahkan?
Siapa menerima?
Di mana?
Kapan?
Berapa jumlahnya?
Melalui siapa?
Untuk tujuan apa?
Apakah ada komunikasi pendukung?
Apakah ada perubahan dalam penanganan perkara setelah uang tersebut diberikan?
Apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang sah, maka seluruh jejak transaksi dan komunikasi yang relevan harus ditelusuri oleh aparat yang berwenang.
Jangan hanya periksa orangnya. Periksa jejaknya.
DIAM BUKAN JAWABAN
Jika benar tidak ada permainan perkara, maka katakan tidak ada.
Jika benar tidak ada permintaan uang, jelaskan.
Jika barang bukti lengkap, buktikan melalui mekanisme pemeriksaan.
Jika status hukum ditetapkan sesuai prosedur, jelaskan prosedurnya.
Jika tudingan MSRI keliru, berikan klarifikasi dan bukti.
Tetapi jika ternyata ada penyimpangan, maka jangan berlindung di balik istilah “oknum”.
Karena istilah “oknum” tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi kejahatan.
Oknum harus dibongkar.
Aturan harus ditegakkan.
Dan institusi harus diselamatkan dari perbuatan oknum.
JAWARAH TIDAK MEMINTA KEBENARAN VERSI MEDIA
JAWARAH tidak meminta publik percaya kepada MSRI begitu saja.
JAWARAH juga tidak meminta publik percaya kepada pihak yang dituding begitu saja.
JAWARAH meminta satu hal:
PERIKSA.
Jika MSRI memiliki bukti, periksa buktinya.
Jika pihak yang dituding memiliki bantahan, periksa bantahannya.
Jika ada saksi, periksa keterangannya.
Jika ada dokumen, periksa keasliannya.
Jika ada barang bukti, cocokkan.
Jika ada aliran uang, telusuri secara sah.
Jika ada pelanggaran, proses.
Inilah cara negara bekerja.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENYIMPULKAN HUKUM PUNYA TARIF
Bayangkan jika masyarakat sampai percaya bahwa:
pengguna bisa menjadi pengedar,
pengedar bisa menjadi pengguna,
barang bukti bisa berkurang,
perkara bisa berubah,
asal ada uang.
Jika persepsi itu tumbuh, maka yang hancur bukan hanya satu perkara.
Yang hancur adalah kepercayaan terhadap hukum.
Masyarakat miskin akan semakin takut.
Masyarakat yang tidak punya akses akan semakin merasa hukum hanya tajam kepada mereka.
Dan mereka yang mempunyai uang akan dicurigai mampu membeli jalan keluar.
Inilah yang harus dihentikan sebelum menjadi budaya.
JANGAN ADA “HUKUM DUA KELAS” DI SURABAYA
JAWARAH percaya masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan integritas.
Justru karena itu, dugaan terhadap segelintir personel harus diperiksa secara serius.
Membersihkan institusi bukan berarti menutup-nutupi.
Membersihkan institusi berarti berani membuka ruang pemeriksaan.
Jika tudingan terbukti salah, nama baik dipulihkan.
Jika tudingan terbukti benar, oknum ditindak.
Tidak ada jalan tengah untuk penyalahgunaan kewenangan.
PESAN JAWARAH: HUKUM BUKAN BARANG DAGANGAN
Jabatan penyidik bukan komoditas.
Status tersangka bukan komoditas.
Barang bukti bukan komoditas.
Rehabilitasi bukan komoditas.
Dan hukum bukan barang dagangan.
Karena itu JAWARAH mendesak Kapolda Jawa Timur, Bidpropam Polda Jatim, dan Divisi Propam Polri untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa tanpa pandang bulu.
Kalau tidak ada permainan, buktikan tidak ada permainan.
Kalau ada oknum, bongkar oknumnya.
Kalau ada transaksi, telusuri transaksinya.
Kalau ada manipulasi barang bukti, ungkap.
Kalau ada tindak pidana, proses secara hukum.
Dan apabila seluruh tudingan ternyata tidak terbukti, maka publik harus menerima hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan fakta.
Namun apabila terbukti?
Jangan ada kompromi.
Jangan ada perlindungan.
Jangan ada tebang pilih.
Jangan ada perkara yang diselamatkan karena uang.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan janji bahwa hukum akan ditegakkan.
Masyarakat membutuhkan bukti bahwa hukum memang masih bisa dipercaya.
KALIMAT PENUTUP JAWARAH
Kapolda Jatim tidak perlu takut memeriksa.
Propam tidak perlu takut membuka persoalan.
Yang seharusnya takut adalah siapa pun yang mencoba menjadikan kewenangan negara sebagai sumber keuntungan pribadi.
Maka JAWARAH menegaskan:
JANGAN BIARKAN HUKUM MEMILIKI LABEL HARGA.
JANGAN BIARKAN BARANG BUKTI MENJADI KOMODITAS.
DAN JANGAN BIARKAN SERAGAM MENJADI TAMENG BAGI OKNUM.
PERIKSA SEKARANG.
BUKTIKAN SECARA TERBUKA.
BERSIHKAN JIKA ADA OKNUM.
DAN TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU.
Karena jika hukum dapat dibeli, maka yang paling mahal bukanlah narkotika.
Yang paling mahal adalah KEADILAN.
*JAWARAH*:
*Berani, Tegas, Terpercaya dan Profesional*











