
Lampung. Catatanpublik_Penebangan hutan secara liar (illegal logging) berdampak merusak, utamanya menyebabkan banjir dan tanah longsor karena hilangnya akar penahan air. Dampak lainnya mencakup pemanasan global akibat pelepasan karbon, hilangnya habitat flora-fauna, kekeringan, hingga erosi tanah yang menurunkan kesuburan.
Dampak kerusakan akibat penebangan dan perambahan liar hutan lindung kerap di abaikan oleh oknum pelaku demi mencapai ke untungan pribadi, seperti halnya yang terjadi di hutan lindung register 39 wilayah kecamatan air naningan kabupaten tanggamus lampung.

Bersumber dari masyarakat namun enggan di publikasikan menerangkan bahwa praktik penebangan dan perambahan liar di hutan lindung register 39 telah berlangsung lama, dan di ketahui jika pelaku adalah warga pekon wayharong yang berinisial (NN)
Kerusan hutan lindung register 39 tersebut Spontan menjadi perhatian dan kecaman keras dari berbagai kalangan salah satunya dari ketua Forum DPW PPRI lampung Incol Mudihartono.
“Perbuatan atau praktik pengrusakan hutan lindung berdampak rusaknya iklim dan ekosistem di wilayah tersebut dan jelas tidak di benarkan,seharusnya para pelaku sudah paham jika itu melanggar hukum dan sebuah tindak pidana” Tegas Incol Mudihartono.
Penting di ketahui bahwa dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 jelas telah di atur mengenai larangan tentang penebangan liar di wilayah hutan lindung, sehingga perbuatan yang di lakukan oleh (NN) diduga telah mengangkangi aturan dan tidak dapat di benarkan.
Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Penebangan dan perambahan hutan lindung di Indonesia baik secara individu maupun korporasi diancam sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Menindaklanjuti pencegahan agar tidak meluasnya kegiatan penebangan dan perambahan liar hutan lindung di register 39 yang termasuk dalam wilayah kecamatan air naningan maka ketua Forum DPW PPRI yang berperan sebagai kontrol sosial telah melayang kan laporan ke polres Tanggamus.
“Aparat penegak hukum (kepolisian, polisi hutan)hendak nya segera melakukan tindakan preventif dan represif terhadap pelaku penebangan hutan lindung, termasuk patroli lapangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan tegas sesuai hukum dan dan undang undang yang berlaku”
Peran hutan lindung sangatlah penting guna menjaga keseimbangan alam untuk mencegah terjadi bencana dan punahnya ekosistem yang berperan dalam sirkulasi rantai kehidupan, sehingga wajib hendaknya seluruh pihak untuk mencegah terjadinya pengrusakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab demi mencapai hasrat keuntungan pribadi atau golongan” Ucap ketua DPW PPRI lampung di akhir kalimatnya.
Tim.







