SURABAYA –13 Agustus 2025 Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, dipastikan bersalah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya 2 tahun 8 bulan penjara. Ia terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang terbuka, Rabu (13/8/2025). “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan kepada terdakwa Hermin,” tegasnya di ruang sidang Sari 3.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Hermin telah menimbulkan kerugian besar bagi pemilik toko dan sejumlah pelanggan. Meski begitu, hukuman dibuat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara. Keringanan diberikan karena Hermin mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki anak kecil.
Berdasarkan dakwaan, Hermin menggunakan jabatannya untuk menguasai emas hasil penjualan, gadai, pencucian, dan titip jual. Ia memanipulasi pencatatan dan menjual perhiasan milik pelanggan tanpa izin. Sebagian emas bahkan digadaikan ke Unit Pegadaian Cepat (UPC) Cabang Suramadu dengan nilai Rp29,5 juta.
Rincian emas yang digelapkan meliputi:
Emas 8K seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta
Emas 16K seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta
Perhiasan pelanggan berbagai kadar dengan nilai puluhan juta rupiah
Baik Hermin maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” kata JPU Dilla dalam persidangan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan penggelapan di sektor perdagangan emas, sekaligus menjadi peringatan penting bagi pemilik usaha untuk memperkuat pengawasan internal.(Yud)







