Jakarta, 6 Maret 2025 – Sidang perkara kepailitan No. 47/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga Jkt.Pst yang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, berakhir dengan kemenangan bagi Termohon Pailit I, II, dan III. Kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, yang diwakili oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., menyambut pencabutan permohonan pailit oleh Pemohon dengan penuh kebahagiaan.
Sidang yang seharusnya beragendakan penyampaian kesimpulan berakhir dengan keputusan Pemohon untuk mencabut permohonannya. Menanggapi hal ini, Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya sangat yakin akan memenangkan perkara jika dilanjutkan hingga putusan, mengingat ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Kepailitan yang menyatakan bahwa kepailitan hanya dapat terjadi apabila terdapat minimal dua kreditur.
“Dari awal kami yakin, dengan pertolongan Tuhan, bahwa apabila sidang dilanjutkan ke tahap putusan, permohonan pailit pasti akan ditolak. Sesuai ketentuan hukum, permohonan pailit harus memiliki dua atau lebih kreditur, sedangkan dalam perkara ini hanya terdapat satu kreditur. Ini adalah syarat mutlak kepailitan, yang tidak terpenuhi dalam perkara ini,” ujar Donny.
Meskipun terdapat proses negosiasi yang cukup panjang dalam beberapa minggu terakhir, akhirnya Pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan pailitnya.
“Bagi kami, ini adalah kemenangan, baik dalam bentuk pencabutan maupun jika perkara berlanjut hingga putusan. Yang terpenting, klien kami sebagai Termohon Pailit I, II, dan III dapat kembali fokus mengembangkan perusahaannya tanpa ancaman kepailitan,” tambahnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin mendatang untuk pembacaan penetapan atas pencabutan perkara oleh Pemohon.
“Kami bersyukur atas pertolongan Tuhan dalam perkara ini. Kemenangan ini adalah bukti bahwa keadilan berpihak pada kebenaran. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal proses hukum ini,” tutup Donny.
(red/rendr)









