Kekerasan terhadap Jurnalis Aceh Timur, Sajidin Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum Aparat

Cacatanpublik.com – Insiden kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Aceh Timur. Sajidin, wartawan CNN Nusantara perwakilan Kabupaten Tamiang dan Aceh Timur, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok warga di Desa Buket Drien, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (18/2/2026).

 

Dugaan pembiaran oleh oknum aparat membuat kasus ini menjadi sorotan publik dan kalangan media.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula sekitar pukul 18.25 WIB saat Sajidin mengunjungi lahan pribadinya di Desa Buket Drien.

 

Setelah mendokumentasikan asetnya, mobil yang dikendarainya dicegat oleh sekelompok warga.

Kondisi memanas ketika korban sempat dilarang menunaikan salat Maghrib, meski akhirnya diizinkan setelah ia menegaskan status Aceh sebagai daerah Syariat Islam.

 

Sekitar pukul 19.30 WIB, Sajidin dipaksa menghapus akun media sosialnya. Penolakan korban berujung pada ancaman fisik dan pengeroyokan oleh massa yang diperkirakan berjumlah 30–50 orang.

 

Ironisnya, saat anggota Polsek Sungai Raya hadir, mereka diduga membiarkan aksi kekerasan berlangsung.

 

Korban bahkan ditekan untuk menghapus rekaman video kejadian di ponselnya, meski statusnya sebagai jurnalis jelas dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

 

Intimidasi di Mapolsek

 

Puncak intimidasi terjadi di Mapolsek Sungai Raya, ketika korban dipukul oleh oknum Geucik (Kepala Desa) setempat.

 

Aparat yang berada di lokasi diduga tidak melakukan tindakan pencegahan. Sajidin dipaksa membuat video permintaan maaf dan dilarang merekam fakta di kantor polisi. Ia baru diizinkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tanpa ada pelaku yang diamankan.

 

 

Tuntutan Tegas

 

Sajidin mengecam keras tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap UU Pers, Hak Asasi Manusia, dan prinsip demokrasi. Ia mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga membiarkan kekerasan terjadi.

 

“Hak jurnalis dilindungi undang-undang. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan demi terciptanya keamanan dan penegakan hukum yang adil di Aceh,” tegas Sajidin.

 

Hingga saat ini, Polsek Sungai Raya maupun Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengeroyokan dan keterlibatan oknum anggota di lapangan.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *