**LUMAJANG** – Penasihat hukum Sorin Abadi, kakak almarhumah Nisarofatin, Drs. Teguh Digdayanto, S.H., M.H., M.Hum., menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dalam penanganan perkara kematian Nisarofatin.
Menurut Teguh, pihak keluarga masih mempertanyakan sejumlah kondisi yang ditemukan pada korban. Salah satunya terkait dugaan upaya bunuh diri yang menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.
Teguh menyebut kondisi mulut korban yang disebut mengeluarkan busa serta adanya beberapa luka pada tubuh korban menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan medis maupun penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami. Ada dugaan upaya bunuh diri, kemudian dari kondisi korban, mulai mulut yang mengeluarkan busa hingga adanya beberapa luka pada tubuh korban yang kami duga perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar Teguh.
Teguh menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan penyebab kematian korban. Namun, sebagai penasihat hukum kakak korban, pihaknya ingin memperoleh informasi dan dokumen yang dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi mengenai perkara ini,” katanya.
Teguh juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan untuk memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta hasil autopsi korban. Dokumen tersebut, menurutnya, diperlukan untuk kepentingan hukum dan guna mengetahui perkembangan serta dasar penanganan perkara.
Dalam upaya memperoleh kejelasan tersebut, Teguh bersama Sorin Abadi juga telah menemui Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pujisantoso, S.H., serta penyidik Aiptu Bambang Hariyanto yang menangani perkara tersebut.
Kepada awak media, Teguh mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya kembali menyampaikan permohonan salinan BAP perkara Nisarofatin.
“Tadi saya dan saudara Sorin sudah bertemu Kapolsek dan menjelaskan maksud dan tujuan kami, bahwa ingin meminta salinan BAP perkara Nisarofatin. Namun jawaban dari AKP Wahono, untuk salinan nanti juga akan dikirimkan secara bersurat,” ungkap Teguh.
“Karena kami mengajukan surat permohonan salinan BAP secara bersurat, pihak Polsek Senduro nanti akan memberikan salinan juga secara bersurat,” imbuhnya.
Terkait permohonan hasil autopsi, pihak keluarga melalui penasihat hukum juga berharap dapat memperoleh informasi sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan pihak keluarga masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui hasil pemeriksaan resmi. Kondisi fisik korban maupun dugaan mengenai penyebab kematian tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan pihak keluarga.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kapolsek Senduro maupun penyidik terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan pihak keluarga melalui penasihat hukum.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya. Seluruh dugaan yang disampaikan penasihat hukum merupakan bagian dari laporan dan pertanyaan pihak keluarga yang masih perlu diverifikasi berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan medis, serta dokumen resmi yang berwenang.
**Teguh Minta Propam Periksa Kapolsek Senduro, Soroti Pernyataan di Media dan Status Penyidik**
**LUMAJANG** – Penasihat hukum Sorin Abadi, Drs. Teguh Digdayanto, S.H., M.H., M.Hum., meminta Unit Propam Polres Lumajang melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pujisantoso, S.H., terkait sejumlah hal dalam penanganan perkara kematian Nisarofatin.
Permintaan tersebut disampaikan Teguh saat dirinya bersama Sorin Abadi mendatangi Propam Polres Lumajang untuk menyampaikan laporan dan meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang telah berjalan hampir enam bulan.
Salah satu hal yang diminta untuk diperiksa, menurut Teguh, berkaitan dengan pernyataan AKP Wahono yang telah diberitakan oleh sejumlah media online.
Teguh mempertanyakan kapasitas dan kepatutan Kapolsek selaku aparat penegak hukum dalam menyampaikan pernyataan kepada publik terkait perkara yang masih dalam proses penanganan.
“Menurut kami, selaku aparat penegak hukum seyogyanya harus berhati-hati dalam memberikan statement, terlebih perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Karena itu, kami meminta Propam memeriksa dan mengklarifikasi pernyataan yang telah muncul di sejumlah media online,” ujar Teguh.
Selain persoalan pernyataan di media, Teguh juga meminta Propam mengecek status penyidik Polsek Senduro yang menangani perkara Nisarofatin.
Menurutnya, pihak keluarga melalui penasihat hukum ingin memastikan apakah penyidik yang menangani perkara tersebut telah memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi atau sertifikasi penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga meminta kepada Propam untuk memeriksa apakah penyidik yang menangani perkara klien kami ini memang sudah memiliki status dan kualifikasi sebagai penyidik sesuai ketentuan,” katanya.
Teguh menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bagian dari upaya pihak keluarga mendapatkan kepastian mengenai proses penanganan perkara.
Selain itu, Teguh mengaku telah menyampaikan kepada Paminal agar dalam proses gelar perkara melibatkan pihak eksternal.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, gelar perkara pertama dan kedua masih melibatkan pihak internal.
Menurut Teguh, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pihak keluarga dan penasihat hukum ingin turut memberikan dukungan agar perkara kematian Nisarofatin dapat segera menemukan titik terang.
“Kami sudah menyampaikan kepada Paminal agar ketika dilakukan gelar perkara dapat melibatkan pihak eksternal. Namun informasi yang kami terima, gelar perkara pertama dan kedua masih melibatkan pihak internal,” jelasnya.
Teguh menilai, pada gelar perkara kedua semestinya sudah dapat dipertimbangkan adanya keterlibatan pihak eksternal. Terlebih, menurutnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pihak Polsek Senduro disebut meminta dukungan agar perkara tersebut dapat menemukan titik terang.
“Kalau memang dalam SP2HP disebutkan bahwa pihak Polsek Senduro meminta dukungan agar perkara ini menemui titik terang, maka kami hadir untuk memberikan dukungan dan peran serta agar kepolisian bisa menemukan titik terang dalam perkara ini,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, pihak keluarga tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun, sebagai keluarga korban dan penasihat hukum, mereka berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami justru ingin mendukung agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik dan perkara ini bisa segera menemukan titik terang,” pungkasnya.
Sementara itu, permintaan pemeriksaan terhadap Kapolsek Senduro, pengecekan kualifikasi penyidik, serta usulan keterlibatan pihak eksternal dalam gelar perkara merupakan permintaan dari pihak penasihat hukum yang masih harus diverifikasi oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari AKP Wahono Pujisantoso maupun pihak Polres Lumajang terkait permintaan tersebut. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian.
**Teguh Minta Propam Periksa Kapolsek Senduro, Soroti Pernyataan di Media dan Status Penyidik**
**LUMAJANG** – Penasihat hukum Sorin Abadi, Drs. Teguh Digdayanto, S.H., M.H., M.Hum., meminta Unit Propam Polres Lumajang melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pujisantoso, S.H., terkait sejumlah hal dalam penanganan perkara kematian Nisarofatin.
Permintaan tersebut disampaikan Teguh saat dirinya bersama Sorin Abadi mendatangi Propam Polres Lumajang untuk menyampaikan laporan dan meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang telah berjalan hampir enam bulan.
Salah satu hal yang diminta untuk diperiksa, menurut Teguh, berkaitan dengan pernyataan AKP Wahono yang telah diberitakan oleh sejumlah media online.
Teguh mempertanyakan kapasitas dan kepatutan Kapolsek selaku aparat penegak hukum dalam menyampaikan pernyataan kepada publik terkait perkara yang masih dalam proses penanganan.
“Menurut kami, selaku aparat penegak hukum seyogyanya harus berhati-hati dalam memberikan statement, terlebih perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Karena itu, kami meminta Propam memeriksa dan mengklarifikasi pernyataan yang telah muncul di sejumlah media online,” ujar Teguh.
Selain persoalan pernyataan di media, Teguh juga meminta Propam mengecek status penyidik Polsek Senduro yang menangani perkara Nisarofatin.
Menurutnya, pihak keluarga melalui penasihat hukum ingin memastikan apakah penyidik yang menangani perkara tersebut telah memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi atau sertifikasi penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga meminta kepada Propam untuk memeriksa apakah penyidik yang menangani perkara klien kami ini memang sudah memiliki status dan kualifikasi sebagai penyidik sesuai ketentuan,” katanya.
Teguh menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bagian dari upaya pihak keluarga mendapatkan kepastian mengenai proses penanganan perkara.
Selain itu, Teguh mengaku telah menyampaikan kepada Paminal agar dalam proses gelar perkara melibatkan pihak eksternal.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, gelar perkara pertama dan kedua masih melibatkan pihak internal.
Menurut Teguh, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pihak keluarga dan penasihat hukum ingin turut memberikan dukungan agar perkara kematian Nisarofatin dapat segera menemukan titik terang.
“Kami sudah menyampaikan kepada Paminal agar ketika dilakukan gelar perkara dapat melibatkan pihak eksternal. Namun informasi yang kami terima, gelar perkara pertama dan kedua masih melibatkan pihak internal,” jelasnya.
Teguh menilai, pada gelar perkara kedua semestinya sudah dapat dipertimbangkan adanya keterlibatan pihak eksternal. Terlebih, menurutnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pihak Polsek Senduro disebut meminta dukungan agar perkara tersebut dapat menemukan titik terang.
“Kalau memang dalam SP2HP disebutkan bahwa pihak Polsek Senduro meminta dukungan agar perkara ini menemui titik terang, maka kami hadir untuk memberikan dukungan dan peran serta agar kepolisian bisa menemukan titik terang dalam perkara ini,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, pihak keluarga tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun, sebagai keluarga korban dan penasihat hukum, mereka berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami justru ingin mendukung agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik dan perkara ini bisa segera menemukan titik terang,” pungkasnya.
Sementara itu, permintaan pemeriksaan terhadap Kapolsek Senduro, pengecekan kualifikasi penyidik, serta usulan keterlibatan pihak eksternal dalam gelar perkara merupakan permintaan dari pihak penasihat hukum yang masih harus diverifikasi oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari AKP Wahono Pujisantoso maupun pihak Polres Lumajang terkait permintaan tersebut. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian.(Red)









