KASUS GANJA POLRESTABES SURABAYA MELEDAK! HASIL LAB DIPERTANYAKAN, PASAL 111 DISOROT, PROPAM DIMINTA TURUN TANGAN

 

SURABAYA,– Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat  (RW) di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menuai sorotan. Setelah sekitar 61 hari menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya, RW kini telah dipindahkan ke Lapas Medaeng.

 

Sorotan keluarga kini mengarah pada hasil laboratorium, prosedur penyidikan, serta dasar penerapan pasal terhadap RW.

 

Istri RW, KH, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat penjelasan dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bernama Suyanto. Menurut KH, Suyanto menyampaikan bahwa RW dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Pasal 114 disebut hanya sebagai pasal alternatif.

 

“Pak Suyanto mengatakan suami saya dikenakan Pasal 111. Kalau Pasal 114, katanya itu hanya alternatif,” ujar KH.

 

HASIL LAB JADI TITIK PANAS

 

KH mengaku mempertanyakan hasil tes urine dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.

 

Dalam catatan kronologi yang disebut ditulis RW, ia mengaku pernah mempertanyakan hasil laboratorium saat proses pemeriksaan. RW mengklaim dari barang yang disita terdapat satu linting yang menurutnya merupakan ganja sekitar 0,6 gram, sedangkan sekitar 4,9 gram lainnya disebut tembakau murni.

 

Keterangan tersebut masih merupakan versi RW dan keluarga sehingga perlu diuji melalui barang bukti, berita acara penyitaan, serta hasil laboratorium resmi.

 

Pertanyaan besarnya:

 

Apa hasil laboratorium resmi? Apa dasar penerapan Pasal 111? Dan apakah seluruh barang yang disebut sebagai barang bukti benar-benar mengandung narkotika?

 

KETUM JAWARAH KONFIRMASI, KASAT RESNARKOBA TAK TERHUBUNG

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan Gus Dur Har, Ketum Komunitas JAWARAH (Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum) kepada Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama melalui WhatsApp.

 

Namun hingga informasi ini disusun, komunikasi tersebut belum terhubung sebagaimana mestinya. Pesan WhatsApp yang dikirimkan disebut hanya menunjukkan satu tanda centang.

 

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan dari pihak pengirim bahwa nomor Gus Dur Har mungkin telah diblokir, meskipun secara teknis tanda centang satu saja belum dapat memastikan seseorang melakukan pemblokiran.

 

Sementara itu, konfirmasi kepada Suyanto, penyidik Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditulis, Suyanto belum memberikan tanggapan atau belum membalas pesan konfirmasi.

 

JAWARAH menilai hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian sangat penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan tersangka dan keluarga.

 

PASAL 114 DISEBUT ALTERNATIF, PUBLIK MINTA DASARNYA

 

Jika benar Pasal 114 hanya ditempatkan sebagai pasal alternatif, keluarga meminta agar konstruksi perkara tersebut dijelaskan secara terang.

 

Sebab penerapan pasal pidana harus memiliki dasar fakta dan alat bukti yang dapat diuji. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana penyidik membangun konstruksi perkara terhadap RW.

 

Bukan sekadar pasalnya apa, tetapi apa bukti yang memenuhi unsur pasal tersebut.

 

PROPAM DIMINTA PERIKSA SECARA OBJEKTIF

 

Atas berbagai pertanyaan tersebut, keluarga menyatakan akan membawa dugaan kejanggalan proses penyidikan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur.

 

JAWARAH juga mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan objektif terhadap seluruh prosedur apabila memang terdapat laporan atau pengaduan resmi.

 

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban:

 

Benarkah RW dikenakan Pasal 111 sementara Pasal 114 hanya alternatif?

 

Apa hasil laboratorium autentik barang bukti?

 

Apa dasar penerapan Pasal 111?

 

Apakah prosedur pemeriksaan dan pemenuhan hak tersangka telah dijalankan sesuai ketentuan?

 

Dan mengapa konfirmasi kepada pejabat maupun penyidik yang menangani perkara belum mendapatkan jawaban?

 

Semua pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.

 

JAWARAH MENEGASKAN: KASUS INI TIDAK BOLEH BERHENTI PADA NARASI. BUKTI HARUS DIUJI, PROSEDUR HARUS DIPERIKSA, DAN SETIAP PERTANYAAN HARUS DIJAWAB SECARA TERANG.

 

KARENA KETIKA KEBEBASAN SESEORANG DIPERTARUHKAN, TRANSPARANSI PENEGAKAN HUKUM BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *