MOJOKERTO – Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media saat sedang menelusuri dan menguak fakta perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menunjukkan centang satu (tanda informasi belum masuk ke perangkat penerima), saat dikirim ke Ir. Purwanto NL.P, selaku Kades Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Senin, (11/5/2026).
Status centang satu itu ternyata terlihat sejak Jumat, 8 Mei 2026, namun baru diketahui oleh tim liputan pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah awak media berupaya menghubunginya berulang kali. Pesan yang pernah terkirim tersebut, tak pernah membuahkan hasil dan panggilan suara selalu berakhir gagal terhubung.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa nomor kontak dan akses komunikasi awak media ini sengaja diblokir. Langkah itu dinilai aneh, apalagi Ir. Purwanto NL.P, merupakan sosok yang pernah berprestasi mencatatkan diri sebagai penerima penghargaan Peace Maker Justice Award (PJA) 2025 dari Kemenkumham RI. Penghargaan itu diraih, atas peran dan kinerjanya dalam penyelesaian sengketa desa secara non-litigasi.
Indikasi pemutusan akses sepihak ini muncul tepat saat tim redaksi berniat melakukan konfirmasi lanjutan dan meminta tanggapan resmi. Topik yang hendak ditanyakan berkaitan erat dengan anggapan warga yang menengarai adanya upaya penutupan fakta, agar kasus dugaan kejahatan seksual yang dialami seorang anak perempuan bernama Bunga (samaran), tidak berlanjut ke proses hukum yang seharusnya.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2026 lalu, awak media sudah sempat mewawancarai Kades Purwanto. Dalam pernyataannya waktu itu, ia mengaku baru mengetahui adanya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, usai menerima kiriman tautan berita dari wartawan. Ia juga berpendapat, bahwa masalah itu sudah dianggap selesai, dengan alasan keluarga korban meminta proses tidak dilanjutkan karena merasa malu.
Sementara, seorang warga bercerita, bahwa sejak kabar kasus itu beredar, para orang tua menjadi gelisah dan khawatir hal serupa bisa menimpa keamanan buah hati mereka. “Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa tidak mau dikonfirmasi lagi? Dulu mau menjawab, sekarang malah diblokir. Kami jadi takut, jangan-jangan kasus ini memang terindikasi ditutup-tutupi?,” ujar warga yang enggan disebut namanya.
Keresahan ini makin meluas dan menjadi pembicaraan utama warga Mojokerto. Masyarakat merasa berhak mengetahui secara jelas bagaimana bentuk perlindungan yang sudah disiapkan maupun diberikan pihak desa dan aparat kepolisian kepada Bunga selaku korban? Warga juga bertanya-tanya, apakah terduga pelaku benar-benar diawasi dan dibatasi geraknya, serta alasan mendasar kenapa kasus berat seperti dugaan pencabulan anak ini bisa dianggap selesai hanya bermodalkan surat pernyataan kesepakatan damai antar keluarga?
Padahal, menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tindak pidana pencabulan atau kejahatan seksual terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan umum, bukan masalah urusan pribadi atau perseorangan. Maknanya, peristiwa tersebut wajib dilaporkan dan diproses oleh pihak berwenang, terlepas dari apakah korban atau keluarganya sudah memaafkan, berdamai, atau meminta perkara dihentikan. Sikap menutup akses konfirmasi ini, dinilai banyak pihak sebagai langkah yang menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan lengkap.
Dampak besar mulai terasa di tengah masyarakat akibat sikap dan penanganan kasus itu. Pertama, kepercayaan warga terhadap kinerja pemerintahan desa makin merosot tajam. Masyarakat menilai pemimpin desa bersikap tidak semestinya dengan benar dan terkesan berusaha mengoyak keadilan bagi anak demi kepentingan kelompok tertentu atau demi menjaga citra wilayahnya saja.
Kedua, tumbuh persepsi negatif yang kuat di tengah masyarakat bahwa perlindungan hukum serta perlindungan khusus bagi anak di wilayah tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya dan masih lemah.
Ketiga, kondisi ini memicu ketakutan baru. Warga khawatir jika terjadi hal serupa di masa mendatang, laporan mereka diarahkan ke kesepakatan damai? Tidak akan ditindaklanjuti? Masalah hanya akan diredam dan dihentikan begitu saja? Sementara pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum dan tidak mendapat balasan yang setimpal.
“Situasi ini justru berkebalikan dari tujuan pemerintahan desa, yaitu melayani, menjaga keamanan, serta menjamin hak dan keadilan seluruh warga,” ungkapnya.
Ditinjau dari sisi kewajiban pejabat publik, tindakan yang dilakukan oleh Kades Mlirip Ir. Purwanto NL.P itu juga menuai kritik luas dari berbagai kalangan. Berdasarkan prinsip dan ketentuan keterbukaan informasi publik, setiap pemimpin atau pejabat negara berkewajiban memberikan akses komunikasi kepada awak media, selama informasi yang diminta itu tidak melanggar hukum.
Menutup akses komunikasi, tepat di saat sedang ada masalah penting dan bersifat sensitif seperti kasus kejahatan terhadap anak, ditengarai merupakan tindakan menghambat tugas jurnalistik yang justru dilindungi undang-undang. Di sisi lain, awak media tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dengan menyajikan berita fakta apa adanya, aktual, dan terpercaya.
Sikap yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Mlirip ini, justru membawa pengaruh besar dalam cara pandang masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemerintahan. Warga makin sadar, betapa pentingnya menjaga perlindungan anak sehingga banyak pihak mulai berani bertanya, mengkritisi, dan mengawasi kinerja pemerintahan desa. Di sisi lain, timbul kekhawatiran mendasar bahwa budaya menutup-nutupi masalah masih sangat kuat berakar, dan hukum belum berjalan seadil-adilnya.
Pakar hukum sekaligus Advokat, Rikha Permatasari SH., MH., turut memberikan pandangan dan mengingatkan semua pihak. Menurutnya, kasus kejahatan terhadap anak bukanlah masalah biasa yang bisa selesai hanya dengan kesepakatan lisan, tanda tangan damai, atau alasan rasa malu semata. Sebab di balik peristiwa itu, terdapat hak hidup, hak tumbuh kembang, serta masa depan seorang anak yang wajib dijaga dan dilindungi sepenuhnya oleh negara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan tertulis maupun penjelasan resmi yang diterima awak media dari Ir. Purwanto NL.P. Belum ada pula tanggapan terkait dugaan pemblokiran nomor kontak wartawan media ini maupun kejelasan langkah penanganan lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tersebut. Tim liputan masih terus berupaya mencari jalur konfirmasi yang sah, dan akan mengikuti perkembangan kasus hingga tuntas demi menyajikan informasi yang benar, berimbang, serta terpercaya bagi seluruh pembaca.
Publik berharap agar kebenaran segera terungkap ke permukaan, sehingga hak perlindungan korban pelecehan seksual bagi anak dibawah umur dapat terpenuhi tanpa syarat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat dipulihkan kembali melalui cara yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (red)












