Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025

Banjarmasin, Catatanpublik.com –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan ikuti ‘Launching Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ yang dilaksanakan virtual serentak di seluruh Indonesia, Kamis (26/6). Kegiatan ini bagian dari implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku efektif tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi klien pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sosial sebagai bagian dari pemasyarakatan modern.

“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Menteri menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran strategis dalam mendesain ulang jembatan reintegrasi antara klien dan masyarakat.

“PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, APH, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Program Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025 dengan frekuensi minimal satu kali setiap bulan. Khusus di bulan Juni, kegiatan dilaksanakan serentak oleh 2.217 klien pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, mengikuti kegiatan dari Masjid Nurul Jannah Banjarmasin bersama Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Jaya Kartika, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, pejabat sturuktural Kantor Wilayah, pejabat struktural Bapas Banjarmasin, tokoh agama, dan 30 orang klien pemasyarakatan dari Bapas Banjarmasin. Di tempat terpisah, 20 orang klien dari Bapas Kelas II Amuntai dan 9 orang klien dari Bapas Kelas II Batulicin.

“Melalui gerakan ini, kita mendorong peran aktif klien Bapas untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan cara yang produktif dan positif. Ini bukan hanya bentuk pembinaan lanjutan, tetapi wujud nyata kontribusi mereka dalam pembangunan sosial di masyarakat,” ujar Mulyadi.

Kegiatan ini juga sarana edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa klien pemasyarakatan adalah bagian dari warga negara yang memiliki potensi untuk berubah dan memberikan dampak baik.

“Kami di wilayah Kalimantan Selatan berkomitmen memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan agar proses reintegrasi berjalan efektif. Dengan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan mitra kerja, klien Bapas bisa menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” tambah Mulyadi.

Sebelumnya, telah dilangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Banjarmasin dengan DLH Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Program Bimbingan dan Pelatihan Vokasi Bagi Klien Pemasyarakatan, bagian dari wujud nyata aksi sosial Klien Pemasyarakatan Peduli. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *